Kepala Desa Kumapo Gugat Warga Sendiri! Enam Sertifikat Tanah Diseret ke PTUN

1 week ago 30

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID –– Pemerintah Desa Kumapo, melalui Kepala Desa Hastuti, resmi menggugat Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Konawe atas enam bidang tanah bersertifikat milik warga Desa Kumapo. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan Nomor Perkara 3/5/2025/PTUN.KDI tertanggal 15 April 2025.

Kuasa hukum Sheren Saranani, S.H (kiri) bersama klien Asnun (kanan) yang merupakan salah satu warga desa Kumapo yang lahannya masuk dalam gugatan.

Gugatan ini menyangkut enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tersebar di wilayah Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun objek-objek sengketa tersebut meliputi:

SHM No. 00058/Desa Kumapo atas nama Satriani (luas 5.040 m²)

SHM No. 00209/Desa Kumapo atas nama Yorim (luas 10.015 m²)

SHM No. 00220/Desa Kumapo atas nama Asnun (luas 9.129 m²)

SHM No. 00221/Desa Kumapo atas nama Satriani (luas 14.112 m²)

SHM No. 00222/Desa Kumapo atas nama Anitasari (luas 21.916 m²)

SHM No. 00223/Desa Kumapo atas nama Asnun (luas 23.275 m²)

Namun langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa menuai respons keras dari pihak warga, khususnya dari salah satu pemilik lahan, Asnun. Melalui kuasa hukumnya, Sheren Saranani, S.H, gugatan tersebut dinilai tidak berdasar dan mencederai kepentingan masyarakat.

Sheren menjelaskan bahwa dalih gugatan menyebutkan tanah tersebut merupakan kawasan milik desa yang harus dikelola secara kolektif oleh masyarakat. Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semua sertifikat yang dimiliki klien kami diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu penetapan status kawasan hutan di wilayah tersebut sebelum menggugat.” tegasnya.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan