Kebakaran Besar di Wang Fuk Court Hong Kong, Dua WNI Meninggal Dunia

2 days ago 10
Kebakaran gedung apartemen Hong Kong. Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung Apartemen di Hong Kong(AFP/YAN ZHAO) dilansir dari kompas.com

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kebakaran hebat melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.44 waktu setempat dan menewaskan puluhan orang, termasuk dua warga negara Indonesia. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi para pekerja migran Indonesia yang tinggal di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia langsung mengaktifkan mekanisme penanganan darurat melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak seluruh WNI yang terdampak. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya mengawal proses penanganan korban. Ia menuturkan, “Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para Pekerja Migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia.” Dikutip dari kompas.com

Hasil koordinasi antara Kementerian P2MI, KJRI Hong Kong, serta otoritas Hong Kong mencatat enam WNI terdampak:

  1. Novita - meninggal dunia, jenazah berada di Alice Ho Miu Ling Nethersole Hospital.
  2. Erawati - meninggal di lokasi kejadian.
  3. Kholifah Saefudin - luka dan dirawat di North District Hospital.
  4. Erna Mayang Sari - selamat, dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin.
  5. Arik Sugiarti - selamat dan berada di shelter darurat pemerintah setempat.
  6. Puspita - selamat dan ditampung di shelter darurat.

Pemerintah terus memutakhirkan data jika ditemukan korban tambahan.

Tim KJRI Hong Kong bergerak sejak awal kejadian untuk memverifikasi identitas para korban, memberikan pendampingan di rumah sakit, pusat evakuasi, hingga lokasi penampungan. Informasi juga disampaikan secara berkala kepada keluarga di Indonesia agar mereka memperoleh kepastian mengenai kondisi kerabat.

Sementara itu, Kementerian P2MI melakukan validasi dokumen, pendampingan kebutuhan dasar, komunikasi dengan keluarga di Indonesia, hingga penanganan pemulasaraan jenazah. Termasuk pula pengiriman tim pelindungan khusus ke Hong Kong untuk memastikan prosedur identifikasi dan rencana repatriasi jenazah berjalan sesuai aturan. “Kami memastikan tidak ada satu pun Pejerja Mifran yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” kata Mukhtarudin.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan