Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan turut menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan secara resmi rakor nasional, Minggu (16/11) kemarin. Foto: Kemenkum
KENDARIPOS.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang digelar pada Minggu (16/11). Kakanwil I Gusti Putu Milawati hadir bersama Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Kadiv PPPH Edward James Sinaga. Kehadiran mereka menegaskan komitmen daerah dalam mendukung agenda reformasi regulasi nasional.
Kegiatan hari pertama dibuka secara resmi dengan pemaparan hasil rekomendasi reformasi regulasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr Nofli, dalam laporannya menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang konsolidasi nasional untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang konsisten, berkualitas, dan efektif.
“Rakor ini bertujuan menyelaraskan pandangan serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif,” ujar Dr Nofli, dikutip dari jpnn.com.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, yang membuka kegiatan secara resmi, menyoroti fenomena hiper-regulasi di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 57.000 peraturan aktif yang banyak di antaranya tumpang tindih dan tidak efisien.
“Transformasi tata kelola regulasi adalah fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan iklim investasi yang kondusif,” tegas Otto Hasibuan, dikutip dari jpnn.com.


















































