IUP di Pulau Kecil, Mengapa Diterbitkan?

1 month ago 31
Dr. Sabri Guntur, SH.,MH.,CTLC.,CMLC

Oleh: Dr. Sabri Guntur, SH.,MH.,CTLC.,CMLC

(Penulis adalah akademisi dan praktisi hukum pertambangan)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Persoalan tambang di Indonesia jamak didengar. Apalagi mudarat yang ditimbulkan industri pertambangan lebih banyak ketimbang manfaat. Jargon investasi, pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja dan semacamnya kerap didengungkan oleh kelompok kecil elite di negeri ini demi kepentingan ekonomi dan politik.

Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang ternyata diam-diam digarap baru mendapat perhatian pemerintah setelah viral. Setidaknya ada empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata andalan Indonesia itu yang beroperasi di sana. Sebagian pulau di Raja Empat, keindahannya tak seperti dulu lagi. Ada indikasi perang kepentingan elite negeri ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut aktivitas pertambangan di sana merusak lingkungan, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah dengan dalih, aktivitas pertambangan  di  sana  memenuhi  kaidah-kaidah  yang

ramah lingkungan. Tentu argumentasi Kementerian ESDM dianggap publik, hanya sebuah narasi yang kosong. Jauh berbeda dengan fakta di lapangan.

Viralitas aktivitas pertambangan di Raja Ampat memaksa pemerintah mencabut empat IUP yang belakangan diketahui diterbitkan sejak tahun 2017 lalu.

Sebenarnya peristiwa pemberian IUP di wilayah- wilayah yang diduga tidak patut untuk adanya aktivitas pertambangan, tidak saja terjadi di Kabupaten Raja Ampat, melainkan terdapat pula di beberapa daerah lainnya, hanya saja Kabupaten Raja Ampat ini memiliki Brand Pariwisata Laut Kelas Dunia, sehingga menjadi perhatian publik yang luar biasa.

Di Raja Ampat, ada beberapa IUP telah melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. Sehingga Pemerintah telah mencabut sebanyak 4 IUP di Raja Ampat tersebut.

Dilihat dari prespektif hukum administrasi, terbitnya suatu konsesi, IUP atau apapun sebutannya tentu wajib melalui suatu prosedur penerbitan izin dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peristiwa adanya izin usaha pertambangan yang telah terbit, tetapi kemudian diketahui melanggar peraturan perundang-undangan dan izin usaha pertambangan    tersebut    telah    dicabut,    tentu

menimbulkan persoalan hukum baik bagi pemegang IUP maupun bagi Pemerintah yang menerbitkannya.

Diperlukan kehati-hatian dalam pencabutan IUP dimaksud, karena penerbitannya juga telah melalui proses atau tahapan-tahapan yang tidak mudah, apalagi jika IUP tersebut telah digunakan secara teknis oleh pemilik dan tentu bisa berdampak pada persoalan pertanggungjawaban hukum baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan