Gubernur Banten Ancam Cabut KIR hingga STNK Truk Tambang yang Bandel Beroperasi di Luar Jam Aturan

2 weeks ago 25
Truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa 16 September 2025 [Suara.com/ANTARA]

Kendaripos.co.id -- Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan akan menindak tegas truk tambang yang masih nekat beroperasi di luar jam larangan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025. Sanksi berat menanti bagi truk yang melanggar, mulai dari pencabutan KIR hingga STNK.

Kepgub yang ditandatangani oleh Andra Soni secara spesifik mengatur jadwal operasional truk tambang galian C. Truk-truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di wilayah Banten pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.

🤝 Koordinasi dan Perlindungan Masyarakat

Di Bojonegara, Serang, pada Senin (43/11/2025), Andra menyatakan bahwa implementasi Kepgub ini telah dikoordinasikan, dan akan dievaluasi setelah berjalan dua minggu.

"Intinya Keputusan Gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk-truk tambang yang ada di wilayah Provinsi Banten," ujar Andra. Dilansir dari detiknews.

Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, serta Bupati dan Wali Kota untuk membahas penerapan Kepgub Nomor 567. Dilansir dari detiknews.

⚖️ Negara Tidak Boleh Kalah dalam Menegakkan Aturan

Andra Soni menekankan pentingnya penegakan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat.

"Ini perlu kita lakukan penegakan aturannya sehingga tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolda tentang komitmen kita bersama bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan," tegasnya. Dilansir dari detiknews.

Terkait sanksi, Gubernur Banten memastikan bahwa tindakan akan diambil sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional, KIR, hingga STNK truk tambang yang membandel.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan