Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul WKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok. Istimewa via Detikcom)
Kendaripos.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/10/2025). Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap ini adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. "Benar ada kegiatan tangkap tangan di Riau. Saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT," kata Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin malam. Dilansir dari detiknews.
Detail Pihak yang Diamankan:
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- 9 orang lain, yang menurut Budi Prasetyo, sebagian besar adalah penyelenggara negara. Pihak lain yang turut diamankan kabarnya juga termasuk pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Penyidik Amankan Sejumlah Uang dan Masih Berada di Lapangan
Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi. Dilansir dari detiknews.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang melatarbelakangi OTT ini dan identitas lengkap para pihak yang diamankan. Tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lapangan untuk pengumpulan informasi lebih lanjut. Dilansir dari detiknews.
Status Hukum Belum Ditentukan
Saat ini, kesepuluh pihak yang diamankan tersebut masih berstatus terperiksa.
Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan KPK dalam konferensi pers setelah penentuan status hukum.


















































