Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Harus Jalani Hukuman 27 Tahun, Pengacara Upayakan Celah Hukum Terakhir

2 days ago 12
Mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro kini resmi harus menjalani hukuman lebih dari 27 tahun penjara setelah Mahkamah Agung Brasil menyatakan bahwa seluruh jalur hukum yang dapat ditempuh telah habis. Putusan final diumumkan pada Selasa (25/11), menegaskan bahwa Bolsonaro yang berusia 70 tahun wajib menjalani masa hukuman penuh atas kasus percobaan kudeta pada 2023.

Bolsonaro dipindahkan ke penjara pada Sabtu (22/11) setelah gelang kaki elektroniknya rusak. Pengadilan menilai kerusakan itu bukan insiden biasa, melainkan tindakan yang meningkatkan risiko ia melarikan diri, sehingga tahanan rumah langsung dicabut. Ia kini ditempatkan di ruang khusus perwira di penjara Brasilia, area yang diperuntukkan bagi tahanan yang membutuhkan perlindungan ekstra.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak banding pertamanya, menjadikan vonis tersebut bersifat final dan mengikat. Vonis serupa juga dikonfirmasi berlaku bagi enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama.

Pengacara Bolsonaro, Paulo Cunha Bueno, mengkritik keras keputusan tersebut. Menurutnya, masih ada satu jalur hukum tambahan yang dapat diajukan hingga Jumat mendatang. Namun Mahkamah Agung menilai jalur tersebut tidak sah, karena menurut ketentuan, jenis banding itu hanya bisa diajukan jika minimal dua hakim sebelumnya mendukung pembebasan Bolsonaro sesuatu yang tidak terjadi dalam persidangan pokok bulan September lalu.

Bolsonaro dihukum karena memimpin organisasi kriminal yang berupaya membatalkan hasil pemilu 2022 yang dimenangkannya oleh Presiden petahana Luiz Inácio Lula da Silva. Pengadilan menyatakan ia terbukti mendorong dan menghasut penyerbuan terhadap Mahkamah Agung, Istana Presiden, dan Kongres Brasilia pada 8 Januari 2023. Kerusuhan itu mengingatkan pada penyerbuan Capitol AS oleh pendukung Donald Trump dua tahun sebelumnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan