Para calon anggota Komisi Yudisial (KY) saat mendapatkan persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (25/11/2025).(Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen DPR RI) dilansir dari kompas.com
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 25 November 2025. Persetujuan ini diberikan setelah DPR menerima laporan lengkap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi III.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan dan menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan laporan tersebut.
“Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” ujarnya. Dikutip dari kompas.com Seluruh delapan fraksi kemudian menyatakan persetujuan secara bulat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa proses penilaian para calon anggota KY dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kecakapan, integritas, serta kompetensi. Ia menyampaikan harapan agar ketujuh calon yang akan segera dilantik oleh Presiden dapat menjalankan mandat lembaga dengan baik.
“Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial,” tuturnya.
Adapun tujuh calon anggota KY yang disetujui DPR terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Mereka adalah F. Willem Saija, Setyawan Hartono, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan.

















































