-Masyarakat Kendari Sambut Antusias
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah kembali memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Kebijakan ini mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan akan dinikmati sekitar 79,3 juta pelanggan PLN kategori rumah tangga di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, termasuk warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menyebut program ini sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.
“Saya sangat bersyukur kalau pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan ini (diskon tarif listrik dan stimulus ekonomi lainnya,” ujar Salma, ibu rumah tangga di Anduonohu, Kendari, Minggu (1/6/2025).
Warga Kendari lainnya, Jamal, juga mengapresiasi program tersebut. “Ini sangat membantu kami, masyarakat bawah,” ucapnya.
Respon positif Salma dan Jamal atas kebijakan pemerintah pusat memberikan diskon tarif listrik, mewakili perasaan ribuan masyarakat Kendari dan Sultra secara umum. Sebab, dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, kebijakan tersebut sangat membantu.
Daya Listrik yang Mendapat Diskon
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, diskon tarif listrik kali ini menggunakan skema yang sama seperti periode Januari–Februari 2025.
“Pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan) akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen,” ujar Susiwijono Moegiarso, Minggu (1/6/2025).
Namun, ada perubahan cakupan pelanggan. Jika pada awal tahun 2025 diskon berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, maka untuk periode Juni–Juli 2025 hanya pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA yang mendapatkan diskon. Artinya, hanya pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang berhak atas subsidi ini.
“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” ungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Stimulus Ekonomi Lainnya
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan paket kebijakan insentif fiskal untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Paket kebijakan dimaksud adalah diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon pembelian motor listrik, diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, bantuan pangan, dan bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Menko Airlangga, keenam stimulus tersebut direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal selama masa liburan sekolah, guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sinergi antar kementerian dan lembaga harus terus diperkuat agar program stimulus ini terlaksana tepat waktu dan memberi dampak nyata bagi ekonomi,” imbuh Airlangga.
Cara Mendapatkan
Diskon Listrik 50 Persen
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, untuk mendapatkan diskon tarif listrik tak perlu mendaftar. Sebab, skemanya sudah diatur pemerintah.
"Diskon akan diberikan otomatis, tanpa perlu pendaftaran," jelasnya.
Lanjut dia, untuk pelanggan pascabayar: Diskon akan diterapkan langsung pada tagihan bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan tagihan Agustus (untuk pemakaian Juli).
"Untuk pelanggan prabayar atau menggunakan token, diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik bulan Juni dan Juli 2025," terangnya.
Namun, terdapat batasan jumlah maksimal token yang bisa mendapatkan diskon. Misalnya, pelanggan 450 VA: Maksimal 324 kWh atau setara 720 jam per bulan.
Sementara, pelanggan 900 VA: Maksimal 648 kWh atau setara 720 jam per bulan. Begitu juga dengan pelanggan 1.300 VA: Maksimal 936 kWh atau setara 720 jam per bulan.
"Pembelian token di luar batas tersebut tidak akan mendapatkan diskon 50 persen. Ini perlu diperhatikan masyarakat," tandasnya. (b/JP/ing)
Diskon Tarif Listrik Berlaku Mulai 5 Juni//
KEBIJAKAN DISKON
TARIF LISTRIK 2025
PERIODE BERLAKU
-Mulai 5 Juni – 31 Juli 2025
SASARAN
-79,3 juta pelanggan rumah tangga PLN
BERHAK DAPAT DISKON
-Pelanggan 450 VA
-Pelanggan 900 VA
-Pelanggan 1.300 VA
TAK DAPAT DISKON
-Pelanggan daya listrik di atas 1.300 VA
CARA DAPATKAN DISKON
- PELANGGAN PASCABAYAR (Tagihan Bulanan)
-Diskon otomatis di tagihan Juli (pemakaian Juni)
-Diskon otomatis di tagihan Agustus (pemakaian Juli) - PELANGGAN PRABAYAR (TOKEN)
-Diskon langsung saat pembelian token bulan Juni dan Juli
-Tidak perlu mendaftar
BATAS MAKSIMAL DISKON (PER BULAN)
- Daya Listrik 450 VA
-Pemakaian maksimal 720 jam
-Maksimal token 324 kWh - Daya Listrik 900 VA
-Pemakaian maksimal 720 jam
-Maksimal token 648 kWh - Daya Listrik 1.300 VA
-Pemakaian maksimal 720 jam
-Maksimal token 936 kWh
DISKON TAK BERLAKU
-Pembelian token di atas batas maksimal tidak mendapat diskon tambahan
STIMULUS TAMBAHAN MULAI 5 JUNI
- Diskon tiket pesawat dan tarif tol
- Diskon pembelian motor listrik
- Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
- Bantuan pangan
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Program wisata dan hiburan lokal daerah
TUJUAN STIMULUS
-Meringankan beban masyarakat
-Mendorong pertumbuhan ekonomi selama masa libur sekolah
Sumber Data: Diolah Kendari Pos dari Berbagai Sumber