Dirjen Pajak Pantau Saldo Rekening Masyarakat

1 week ago 18
Dirjen pajak pantau saldo rekening masyarakat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana, mulai memantau saldo rekening masyarakat. Termasuk rekening digital dan uang elektronik, untuk kepentingan perpajakan.

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026, sebagai upaya memperluas akses informasi keuangan demi meningkatkan kepatuhan pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto.

Dalam dokumen tersebut, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan detail perluasan akses informasi yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 mengenai akses informasi keuangan untuk perpajakan.

"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” tulis Bimo Wijayanto sebagaimana dikutip Jumat (14/11/2025).

RPMK baru ini juga akan memuat, aturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Selain itu, lembaga jasa keuangan bakal diminta menyempurnakan prosedur pelaporan. Mulai dari identifikasi rekening, penambahan jenis rekening yang dikecualikan, hingga perluasan rincian data yang wajib disampaikan.

Lanjut dia, informasi tambahan yang harus dilaporkan mencakup status validitas self-certification pemegang rekening dan pengendali entitas, peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum. Serta prosedur klasifikasi rekening sebagai rekening lama atau baru.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan