KENDARIPOS.CO.ID -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebutkan perusahaan tambang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya diduga melakukan pelanggaran.
Bahkan Satuan Tugas PKH mengakui perusahaan tersebut sedang dalam tahap verifikasi menyusul dugaan pelanggaran operasional.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan belum ada keputusan akhir karena proses pendalaman data masih berlangsung.
"Jadi prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak seperti dikutip dari tvonenews.com Rabu, (3/3/2026).
Perbedaan data yang dimaksud, menurut Barita, masih harus dicocokkan sebelum Satgas menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Ia juga memastikan seluruh langkah yang diambil murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya di Maluku Utara, Satgas PKH saat ini tengah melakukan verifikasi besar-besaran terhadap ratusan perusahaan tambang di berbagai wilayah Indonesia.
Secara total ada 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang masuk dalam proses pemeriksaan, dengan cakupan lahan mencapai 37.990.693 hektare.
"Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," jelasnya.
Secara keseluruhan, terdapat 191 perusahaan yang tengah diverifikasi. Mereka bergerak di beragam komoditas tambang, mulai dari nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit hingga sektor lainnya.


















































