Dewi Kekayaan China Divonis 11 Tahun Penjara di Inggris

1 week ago 18
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 11 tahun delapan bulan penjara ke 'Dewi Kekayaan China' Zhimin Qian karena kasus penipuan hingga Rp100 T. (Foto: iStockphoto/SimonSkafar) Dilansir dari CNN Indonesia

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Southwark Crown di London, Inggris, menjatuhkan hukuman 11 tahun delapan bulan penjara kepada “Dewi Kekayaan China” Zhimin Qian atas kasus penipuan dan pencucian uang berskala besar pada Selasa (11/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim Sally Ann Hales menyatakan Qian terbukti membantu mendalangi penipuan investasi di China antara 2014 hingga 2017 yang menipu 128 ribu orang dengan total nilai mencapai Rp100 triliun.

"Sejumlah besar dana dicuri dan digunakan Qian, lalu ditransfer ke 70.000 Bitcoin yang disimpan di dompet laptop," ujar Hales dalam rilis resmi, dikutip Al Jazeera.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi Inggris berhasil menyita 61.000 Bitcoin, menjadikannya kasus pencucian uang terbesar dalam sejarah Inggris. Kepala Komando Ekonomi dan Kejahatan Siber Kepolisian Metropolitan London Will Lyne mengatakan ini merupakan penyitaan kripto terbesar yang pernah dilakukan aparat hukum Inggris.

Qian diketahui kabur dari China pada 2017 dan hidup mewah di berbagai negara, termasuk Inggris, dengan aset properti senilai puluhan juta pound. Ia ditangkap bersama kaki tangannya, Senghok Ling, pada April 2024. Ling dijatuhi hukuman empat tahun sebelas bulan penjara.(KP)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Southwark Crown di London, Inggris, menjatuhkan hukuman 11 tahun delapan bulan penjara kepada “Dewi Kekayaan China” Zhimin Qian atas kasus penipuan dan pencucian uang berskala besar pada Selasa (11/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim Sally Ann Hales menyatakan Qian terbukti membantu mendalangi penipuan investasi di China antara 2014 hingga 2017 yang menipu 128 ribu orang dengan total nilai mencapai Rp100 triliun.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan