Andre Darmawan Beberkan Bukti Dokumen Eks HGU Kopperson

1 week ago 13

Kendaripos.co.id — Polemik lahan Tapak Kuda kembali menghangat. Kuasa Hukum Hotel Zahra dan Warga Tapak Kuda, Andri Darmawan, membantah isu yang menyebut pihaknya hanya mempunyai satu data atau dokumen terkait eks HGU Kopperson. 

Andri menunjukkan dokumen mengenai HGU Kopperson yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sultra Nomor 01/HGU/1974 tanggal 15 April 1974 perihal pemberikan sebidang tanah seluas ± 25 Ha kepada pengurus Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON).

“Kita bisa lihat disitu, apakah tanah yang diberikan itu milik negara atau tanah yang memang sudah ada pemilik-pemilik haknya” kata Andri kepada Kendari Pos, Jumat (14/11).

Andri membacakan isi dokumen itu yang menyebutkan bahwa “Tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha oleh Koperasi Perikanan Perempangan Soananto adalah merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara (Tanah Negara Bebas) yang masih berwujud tanah mentah/kosong” ujarnya mengutip isi dokumen.

Kuasa Hukum itu menegaskan bahwa tanah yang diberikan oleh Kopperson jelas adalah tanah kosong yang diberikan oleh Negara dengan masa HGU 20 Tahun sejak 1974 s/d 1999.

“Itu sudah jelas, jika HGU nya berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah itu harus kembali ke Negara.” tegasnya.

Andri menambahkan, klaim yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson menurutnya tidak berdasar dan tanpa didukung oleh bukti.

“Sesuai dengan ketentuan PP Tahun 96, kemudian diubah PP 18 Tahun 2021 itu harus kembali kepada Negara. Dan Negara mengatur untuk diperuntukkan bagi masyarakat” tutupnya. (ryl)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan