Serikat Pekerja Kampus: Negara Diskriminasi Dosen dan Guru

1 day ago 4

Jakarta – Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyoroti keterpurukan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Sebanyak 42,9 persen dosen hanya menerima upah di bawah Rp 3 juta per bulan. SPK memandang negara semakin menjauh dari cita-cita mencerdaskan bangsa karena terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat dosen.

“Tragisnya di perguruan tinggi swasta (PTS) terdapat upah yang hanya di bawah Rp900.000. Kondisi ini membuktikan penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, dimana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg,” kata Juru Bicara SPK Irfa’i Afham dalam pernyataan pers yang disampikan ke media pada Sabtu (2/5/2026).

Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026.

Untuk itu, katanya, n​egara telah melakukan diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas upah minimum.

Menurutnya, parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” (KHM) dalam UU Guru dan Dosen terbukti obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan karena tidak memiliki nilai perhitungan dasar. Akibatnya, kata Ifham, guru dan dosen harus berjuang dengan gaji di bawah kelayakan kemanusiaan.

SPK, kata Afham, juga menyayangkan
pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07% dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional justru memperparah keterbatasan fiskal.

“Efisiensi buta ini menjadi ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri. Penderitaan kesejahteraan dosen semakin diperburuk dengan minimnya kuota serta kesempatan dosen untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.

Apalagi, katanya, tunjangan itu seringkali dipersulit lewat serangkaian seleksi birokratis dan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD).

Menurut Afham, pihaknya mencatat
​adanya ungkapan pejabat kementerian, baik Menteri, Wamen, dan Dirjen yang tidak menunjukkan empati terhadap buruknya kesejahteraan pekerja kampus.

Dia mengatakan, pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, tambahnya, tuntutan loyalitas buta dalam Beban Kerja Dosen (BKD) secara sistematis memaksa pekerja kampus untuk menghancurkan meritokrasi.

SPK menganalisis a​kar masalah eksklusi perlindungan dosen terletak pada definisi “Pengusaha” yang sempit dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, perlu adanya pergeseran terminologi hukum yang lebih inklusif, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga secara fundamental wajib memuat asas kondisi yang lebih menguntungkan.

Klausul ini, jelasnya, sangat penting untuk memastikan agar ketentuan sektoral yang perlindungannya lebih rendah seperti aturan pengupahan dalam UU Guru dan Dosen menjadi tidak berlaku, dan secara otomatis harus tunduk pada standar minimum perlindungan di UU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak-hak pekerja.

Tuntutan

Afham menegaskan, SPK akan terus berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan kebenaran dan mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus.

Selain itu, SPK mendesak agar Presiden wajib tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.

SPK menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel, sehibgga jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen, baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN harus dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.

SPK mendesak DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh istilah “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan.

Selain itu, DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.

Afham menegaskan, ​SPK menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa “surat lolos butuh” bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa. Selain itu, harus segera menghapus syarat administratif “surat tugas” dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD), mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan dosen yang kemudian berimplikasi pada eligibilitas pembayaran tunjangan.

SPK, kata Afham, secara tegas menolak masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosen, terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan.

“​Kampus seharusnya milik civitas akademika. Untuk itu, kami mendorong seluruh kawan-kawan pekerja kampus untuk berhenti menjilat kekuasaan dan menolak menjadi sekrup pelumas bagi mesin birokrasi yang menindas,” ujarnya.

SPK memanggil kembali nurani akademisi dan mahasiswa untuk berani melawan ketidakadilan, berempati terhadap penderitaan rakyat, dan menjaga kekompakan barisan. “Mari kita bangun peradaban pendidikan yang maju, bukan malah melanggengkan pembodohan dan apatisme,” tegas Afham (dd)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan