Ekonom: Perusahaan Yang Lakukan Konservasi Layak Dapat Keringanan Pajak

3 hours ago 4

SHNet, Jakarta-Kebijakan kenaikan tarif pajak air tanah dinilai perlu diimbangi dengan pemberian insentif bagi perusahaan yang telah melakukan upaya konservasi. Hal ini dilakukan agar kebijakan fiskal yang disusun pemerintah tidak justru membebani dunia usaha dan mengganggu keberlanjutan industri.

“Seharusnya hal tersebut (kegiatan konservasi) bisa dikompensasi oleh pemerintah dalam beberapa bentuk. Bisa pengurangan beban usaha atau bantuan konsultasi manajemen,” kata Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marsuki di Jakarta, Jumat (17/4).

Prof Marsuki memahami bahwa salah satu alasan kenaikan tarif pajak air tanah yakni untuk menjaga konservasi lingkungan disamping kebutuhan fiskal. Dia melanjutkan, namun tidak sedikit perusahaan yang memanfaatkan air tanah, terutama industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah melakukan konservasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.

“Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya,” lanjut Marsuki.

Dia menjelaskan kalau kenaikan pajak air tanah akan meningkatkan beban biaya produksi, pengolahan, hingga distribusi, terutama bagi industri air minum dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan tersebut memicu dampak berantai terhadap pelaku usaha yang bergantung pada air tanah sebagai bahan baku.

Prof Marsuki melanjutkan, salah satu dampaknya adalah kenaikan harga produk yang sudah pasti akan membebani konsumen akhir. Dia mengatakan, kondisi ini semakin berat karena pelaku usaha saat ini juga menghadapi tekanan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bahan baku seperti plastik, serta biaya transportasi dan distribusi.

Prof Marsuki menilai kebijakan pajak tetap perlu dijalankan, namun harus disertai strategi yang tepat agar tidak kontraproduktif terhadap tujuan yang ingin dicapai. Jangan sampai, sambung dia, upaya peningkatan kebutuhan karena keterbatasan fiskal untuk membiayai program-program rencana kerja yang semakin beragam berbalik arah menjadi kerugian daerah.

“Jadi memang kebijaksanaan sangat dilematis namun tentu tetap perlu dilaksanakan, dengan strategi yang lebih tepat sasaran dan tepat waktu,” katanya..

Dia menekankan pentingnya sosialisasi, diskusi dengan para pemangku kepentingan, serta pemberian tenggat waktu implementasi agar kebijakan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Dia mengatakan, artinya diperlukan tenggat waktu dalam menerapkannya dengan melihat kondisi yang dianggap sudah kondusif.

“Sehingga jika kebijakan tersebut tidak mencoba disesuaikan dengan kondisi-kondisi sulit yang sekarang sedang dihadapi para pengusaha terkait air minum ini, maka dampak positif yang diharapkan tidak dicapai, justru dampak kerugian saja yang didapatkan,” katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keberatan dengan kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi. Mereka menegaskan bahwa kenaikan tarif sangat memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.

“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Haryadi Sukamdani.

Haryadi berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan pelaku usaha untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. Dia melanjutkan, kenaikan tarif signifikan akan memberikan tekanan besar terhadap operasional seluruh industri yang memanfaatkan air tanah.

Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) juga menyuarakan hal serupa. Ketua Umum AMDATARA, Karyanto Wibowo mengatakan kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan berdampak langsung terhadap peningkatan biaya produksi. Dia melanjutkan, karena air tanah merupakan bahan baku yang substansial di industri AMDK. 

“Jadi, kenaikan pajak air tanah itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam,” katanya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan