Nasib Musem Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara, Haruskah Dijual?

1 day ago 5

Oleh: Alfred Pontolondo

Berawal dari inisiatif Bola Lensun, seorang warga dari Rasi, Minahasa Tenggara yang menyerahkan benda-benda temuannya. Pada tahun 1974 hingga 1978, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membangun Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara.

Ada ribuan benda koleksi dari berbagai daerah di Sulawesi Utara tersimpan di Museum ini. Salah satu koleksi bersejarah adalah meja tempat Letkol Ch Taulu memimpin rapat di rumah Mayor Servius Wuisan di Manado. Rapat itu menghasilkan gerakan 14 Februari 1946 di mana para penjuang merebut markas Tentara Belanda di Teling Manado dan di Tomohon.
Hingga tahun 2016 kondisi Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara berjalan dengan baik. Berbagai koleksinya dipamerkan lewat pameran tetap koleksi di Museum, pameran temporer, serta pameran keliling Nasional.

Keadaan berubah sejak tahun 2017, ketika Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi beralih menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan lalu setelah dimekarkan, beralih di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan Daerah.

Sejak itu, kualitas pengelolaan Museum terus menurun hingga kondisinya kritis seperti saat ini. Penurunan dimulai dari kondisi fisik bangunan Museum dan gedung konservasi yang semakin tua, dengan struktur bangunan yang mulai rapuh. Di sana-sini temboknya retak dengan tulang besi yang sudah keropos. Atap dan plafon bangunan pun banyak yang bocor bahkan runtuh. Di dalam gedung, sebagian besar ruang pamer dalam kondisi gelap tanpa penerangan sama sekali.

Penurunan berikutnya adalah hilangnya sejumlah besar asset barang non-koleksi milik Museum. Termasuk ratusan buku koleksi perpustakaan yang terpaksa dimusnahkan karena telah rusak oleh rayap.

Dari tenaga pengelolanya pun menyusut. Sebelum beralih, Museum dikelola oleh lebih dari 50 orang pegawai dan tenaga teknis. Kini, Museum hanya dikelola oleh 7 orang staf yang tidak memiliki kompetensi dalam mengkonservasi benda koleksi.

Penurunan kualitas di semua lini mengancam keberadaan benda-benda koleksi Museum. Salah satu koleksi yang beresiko rusak adalah specimen ikan Coelacanth yang dititip oleh Gubernur Olly Dondokambey ke Museum. Specimen ini menjadi ikon yang sangat menarik perhatian pengunjung, khususnya anak-anak. Kini, specimen tersebut dipenuhi jamur dengan cairan pengawet yang tidak diganti dalam tiga tahun terakhir. Museum tidak memiliki anggaran untuk membeli cairan pengawet baru.

Sebenarnya, Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara memiliki kesempatan untuk berbenah. Di tahun 2021, Direktorat Museum dan Cagar Budaya Kemendikbudristek RI memberi bantuan Dana Alokasi Khusus non fisik untuk pengembangan Museum sebesar Rp 1,3 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.

Di tahun 2024, Kemendikbudristek menghentikan pemberian bantuan DAK setelah mengevaluasi tidak ada dampak positif yang terlihat baik secara fisik maupun kualitas pelayanan Museum pasca bantuan itu diberikan. Hal itu baru diketahui setelah salah seorang pejabat Kemendikbudristek berkunjung ke Museum pada tahun 2023. Kemana dan untuk apa dana itu dipakai, tidak banyak yang tahu, karena akses informasi di internal Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tertutup terkait hal ini.

Evaluasi lain yang mendorong Kemendikbudristek menghentikan pemberian bantuan Dana Alokasi Khusus ke Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara adalah tidak adanya Rehabilitasi Fisik atas bangunan Museum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, Museum tidak didukung anggaran sedikitpun untuk pemeliharaan bangunan dan koleksi. Demi membeli bahan dan alat kebersihan, pengelola bergantung pada belas kasihan para pengunjung yang secara sukarela mengisi kotak donasi.

Kondisi dengan ketiadaan anggaran operasional, sumberdaya pengelola yang terus menyusut serta fisik bangunan museum dan gedung konservasi yang semakin tua dan beresiko ambruk, dapat berujung Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara ditutup dan sejarahnya pun hilang.

Pengelola berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mengambil langkah serius untuk menyelamatkan Museum sebelum kondisinya semakin buruk. Namun, jika memang tidak memiliki komitmen untuk menyelamatkan Museum sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang Museum, maka untuk menyelamatkan dan merevitalisasi Museum, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mengambil salah satu dari dua langkah berikut ini :

Pertama, mengembalikan Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara untuk dikelola di bawah Direktorat Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kedua, menjual Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara ke pihak Swasta agar dikelola secara profesional.

Akan tetapi, yang jauh lebih diharapkan adalah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mengubah arah kebijakan dan mau menyelamatkan Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis, Alfred Pontolondo, S.Sn, Plh. Kepala Seksi Museum,
UPTD Taman Budaya dan Museum (Koordinator Forum Perupa Sulawesi Utara)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan