Oleh: Nasrullah, S.Pd., M.MB (Pengurus IGI Kota Kendari & Ketua Biro Pendidikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Sulawesi Tenggara)
Kendaripos.co.id — Fenomena guru yang berulang kali diperhadapkan dengan proses hukum atas tindakan pendisiplinan siswa menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara kita memahami hukum dan pendidikan. Tidak sedikit kasus yang sebenarnya berada dalam koridor pedagogis justru ditarik ke ranah pidana. Kondisi ini bukan hanya problem prosedural, tetapi juga mencerminkan kedangkalan berpikir dalam penafsiran hukum dan implementasi penegakan HAM.
Sebagai pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Kendari, saya melihat keresahan ini nyata di kalangan guru. Banyak rekan sejawat mengaku lebih memilih diam daripada mengambil tindakan disiplin karena takut dilaporkan. Situasi ini berbahaya bagi masa depan pendidikan.
Secara normatif, negara telah memberikan jaminan tegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang memiliki kewenangan mendidik, membimbing, mengarahkan, dan menegakkan disiplin.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah kasus memperlihatkan bagaimana guru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat tindakan disiplin yang dipersoalkan. Kasus yang pernah menjadi perhatian publik adalah perkara yang menimpa Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat, yang menunjukkan betapa rentannya posisi guru dalam pusaran persoalan hukum.


















































