
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir adanya indikasi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jetty milik PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kolaka belum memiliki kontrak resmi. Hal ini disampaikan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, Selasa (15/4).
"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, perusahaan belum memiliki kontrak kerja sama dengan PT IPIP. Namun, hal ini masih kami tindak lanjuti melalui pemanggilan pihak terkait," ungkap Asnia Nidi.
Indikasi ini lanjutnya, menimbulkan dugaan perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara ilegal di kawasan strategis nasional tanpa dokumen administrasi yang sah. Selain permasalahan legalitas, Disnakertrans juga menemukan perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut, diketahui bernama Andi (23), tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS, perusahaan baru mengambil formulir pendaftaran namun belum mengembalikannya," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu sebelumnya. Tindakan awal dilakukan setelah menerima laporan dari pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
"Kami segera bertindak setelah mendapat informasi, apalagi menyangkut korban jiwa. Kami juga telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera memberikan keterangan," lanjut Asnia.
Laman: 1 2