Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Nih Jadwal Pencairannya!

1 month ago 39
Menteri Agama, Nasaruddin Umar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) mendapat kabar menggembirakan.

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini juga berlaku surut sejak Januari 2025 dan akan dirapel sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Profesi Guru Non-ASN.

Sebelumnya, tunjangan guru PAI Non-ASN non-inpassing hanya sebesar Rp1,500,000. Dengan regulasi baru ini, mereka berhak menerima kenaikan sebesar Rp500.000 setiap bulan, sehingga total yang diterima menjadi Rp2.000.000.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Ini adalah langkah konkret untuk memberikan penghargaan atas dedikasi guru. Kesejahteraan yang meningkat diharapkan mendorong profesionalitas dan keteladanan dalam mendidik,” ujar Nasaruddin, Jumat (11/7/2025).

Laman: 1 2 3

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan