
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan dan Pertimbangan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung di Aula UPDK Kendari dan dilaksanakan secara hybrid serta serentak di seluruh Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PLN dan Kejati Sultra dalam mengawal keberlangsungan proyek penyediaan tenaga listrik, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sekaligus sebagai upaya memperkuat pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penandatanganan kerja sama, PLN diwakili General Manager UIP Sulawesi, Manager UPT Kendari, dan Manager UP3 Kendari. Sementara dari Kejati Sultra dihadiri langsung Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Anang Supriatna, SH., MH.
Dalam sambutannya, Plt. Kajati Sultra, Anang Supriatna, SH., MH menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada PLN dalam menjalankan proyek-proyek ketenagalistrikan, agar dapat terlaksana sesuai regulasi dan berjalan optimal di lapangan.
"Kerja sama ini bertujuan, memberikan kepastian hukum serta memperlancar proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sultra," ungkap Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan menjadi tonggak sinergi yang lebih kuat antara PLN dan Kejati Sultra, dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (KP)