YOGYAKARTA – Gelaran Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi berakhir. Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan akademisi dalam mengawal transisi hukum pidana nasional. Kamis (12/02/2026)
Acara diawali dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartite antara BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Fakultas Hukum UGM, dan Asperhupiki (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia).
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala BPSDM Hukum, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan FH UGM Dr. Dahliana Hasan, dan Ketua Umum Asperhupiki Bapak Fahrusal Afandi ini menandai komitmen bersama dalam penguatan kapasitas SDM hukum yang berintegritas.
Hadir sebagai pembicara kunci, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), memberikan insight story mendalam mengenai proses "dapur" penyusunan undang-undang yang bersifat multietnis dan multikultur tersebut.
Dalam arahan penutupnya, Prof. Eddy menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah kesepakatan demokratis yang besar. Beliau menggarisbawahi perubahan paradigma dari sistem Caturwangsa menjadi Pancawangsa, yang kini secara eksplisit melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di dalam sistem peradilan pidana.
"Hukum pidana itu ibarat musik seriosa, beat-nya jelas, hitam-putih, benar atau salah. Namun, dalam KUHAP Baru, kita mengedepankan Diferensiasi Fungsional. Tidak ada lagi instansi yang subordinat terhadap yang lain; yang ada adalah koordinasi horizontal yang profesional," tegas Prof. Eddy.


















































