Ancaman 10 Tahun untuk Pemda Jika Sampah Tidak Tertangani dengan Baik

18 hours ago 5

Kendaripos.co.id — Bupati Wakatobi, H Haliana akhir-akhir ini sering menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilainya kurang maksimal. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tengah menghadapi pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, kali ini, bukan soal adanya temuan melainkan ada PR yang harus diseriusi dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi.

Masalah penanganan sampah menjadi salah satu hal penting setelah Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden RI belum lama ini. Tentang ancaman dari Kementerian Lingkuhan Hidup (DLH) kepada
pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa menangani sampah akan diganjar dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Jika Pemda tidak bisa menangani sampah dengan baik, kementerian terkait sudah memberikan ancaman bahkan bisa dikurung penjara 10 tahun. Saya tidak tahu apakah bupatinya yang akan dipenjara apa wakil bupatinya, sekretaris daerah (sekda), kepala dinasnya (Kadis) atau justru masyarakatnya yang akan dipenjara 10 tahun ini,” ujar Bupati Wakatobi, H Haliana dihadapan jajarannya.

Kendati demikian, ancaman ini harus dirseriusi dengan baik. Wakatobi-1 ini menjelaskan bahwa pada Rakornas lalu di Bogor, Presiden RI telah menekankan masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, khusus untuk penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi benar-benar harus dilaksanakan dengan baik.

“Yang paling penting koordinasi dengan kementerian terkait, jangan sampai seperti yang lalu tiba-tiba kita dapat peringatan keras dari kementerian bahwa kita ternyata ada hal atau ada prosedur yang salah dari daerah,” tegas H Haliana.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan