
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Momentum Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Muna mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja ASN. Isinya mengimbau abdi negara agar tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efektifitas kerja selama Ramadan.
Bupati Muna, Bachrun melalui Sekda Muna, Eddy Uga menyebutkan surat edaran ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Muna perlu melakukan penyesuaian jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadan.
“Untuk OPD yang melaksanakan lima hari kerja yakni mulai Senin-Kamis masuk kantor 08.00 sampai jam 15.00 dengan durasi istrahat selama 30 menit. Kemudian pada hari Jumat, masuk kantor pukul 08.00 sampai 15.30, durasi istrahat satu jam. Sedangkan, jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan oleh kepala OPD masing-masing. Dengan memperhatikan jam kerja efektif satu minggu,” kata Eddy Uga, Rabu (5/3).
Selain OPD, surat edaran pengaturan jam kerja ini juga berlaku bagi camat, lurah dan kepala desa di wilayah Kabupaten Muna. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah juga tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja para ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan ini sudah berlaku selama Ramadan.
“Dalam surat edaran ini, para camat juga diimbau untuk menginfokan ketentuan yang dimaksud kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerjanya masing-masing. Beriringan dengan surat edaran ini, diimbau kepada pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Ramadan. Mengingat, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kadis PUPR Muna itu berharap seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. Kepala OPD juga diimbau untuk mengoptimalakan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan berjalan efektif, efesiensi dan akuntabel.
“Dengan puasa tidak menganggu pelaksanaan tupoksi. Terutama terkait pelaksanaan pelayanan publik agar tetap berjalan seperti biasanya, sehingga program visi misi Bupati Muna secepatnya terwujud,” pungkasnya. (deh/b)