
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (1/8/2025).
Pembebasan ini terjadi setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara otomatis menghapus seluruh status pidana dan dakwaan terhadap dirinya.
Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Usai dibebaskan, Tom menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan, tim kuasa hukum, serta Presiden Prabowo dan DPR RI atas dukungan dan pertimbangan yang telah diberikan.
“Saya menyadari keputusan ini tidak mudah, dan saya menghormatinya sebagai keputusan yang lahir dari pertimbangan mendalam,” ujar Tom Lembong saat memberikan keterangan pers.
Tom menambahkan, abolisi ini tidak hanya mengakhiri masa hukumannya, tetapi juga menjadi langkah pemulihan nama baik secara konstitusional. Ia mengakui bahwa proses hukum yang dialaminya jauh dari ideal.
“Apa yang saya alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal,” ucapnya.
Selama sembilan bulan ditahan, Tom mengaku banyak merenung dan merefleksikan sistem hukum serta tanggung jawab negara terhadap warganya.
Sebelumnya, Tom dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Proses abolisi dimulai dengan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 yang dikirim ke DPR RI, dan disetujui setelah melalui pembahasan.
Bebas Lewat Amnesti
Pada hari yang sama, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Hasto keluar sekitar pukul 21.22 WIB, mengenakan baju merah dan blazer hitam. Ia mengepalkan tangan ke arah wartawan sebagai simbol kemenangan, didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ke pihak KPK, yang diterima langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
“Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang telah kami berikan, termasuk kepada saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, namun dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. (JP/ing)