SHNet, Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai kenaikan pajak penggunaan air yang sangat tinggi sangat memberatkan industri karena berpotensi menaikkan biaya produksi di tengah tantangan ekonomi saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga mengancam keberlanjutan petani sawit milik rakyat.
Ketua Bidang Perpajakan & Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan kenaikan pajak air tanah (PAT) dan pajak air permukaan (PAP) dilakukan dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dan untuk PAT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 UU HKPD, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif maksimal PAT adalah 20% dari Harga Dasar Air (HDA), yang dihitung dari Harga Air Baku (HAB) dikalikan Faktor Nilai Air. Sementara, di dalam Pasal 28 UU HKPD, PAP dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pemanfaatan air yang ada di permukaan tanah dengan tarif maksimal 10% dari nilai perolehan air (NPA), yaitu hasil perkalian HDA dan bobot air permukaan.
Untuk industri kelapa sawit itu, menurut Yustinus, yang paling berdampak adalah yang terkait dengan kenaikan PAP-nya. Karena, kalau penggunaan air tanah di industri kelapa sawit itu hanya untuk keperluan para karyawannya saja.
Dia menuturkan dengan besarnya kenaikan pajak air permukaan yang dikenakan, maka potensi biaya yang harus dibayarkan industri setiap bulan itu nilainya menjadi sangat besar. “Itu akan sangat memberatkan kami para pengusaha industri kelapa sawit. Karena kami juga harus membayarkan lagi Pajak Bumi dan Bangunan yang besarnya ratusan miliar rupiah setiap tahun,” ujarnya.
Dia mengutarakan kenaikan PAP ini bisa dipastikan akan menurunkan daya saing ekspor kelapa sawit Indonesia di pasar global. ”Sebab, penambahan pungutan baru ini kami nilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat daya saing industri strategis nasional seperti kelapa sawit ini,” ucapnya.
Adapun kenaikan PAP di industri kelapa sawit ini sudah diberlakukan di dua daerah, yaitu Sumatera Barat dan Sulawesi Barat dan aturannya juga tidak sama. Sedang di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur masih dalam bentuk Raperda.
Di Sulawesi Barat, dia menuturkan tarif pajaknya bukan dihitung berdasarkan kubikasi berapa riil air permukaan yang digunakan tapi dibebankan rata, yaitu sebesar Rp 200 ribu per hektar per bulan untuk kebun sawit. “Jadi dihitung rata-rata yang nggak mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya,” tuturnya.
Sementara, lanjutnya, tarif pajak air di Sumatera Barat itu dihitung berdasarkan kubikasi yang besarnya Rp 525 per meter kubik. “Tapi ini kan dikenakan juga tiap bulan. Kalau dihitung nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Dia mengatakan kenaikan PAP ini tidak hanya berdampak kepada industri kelapa sawit saja tapi juga kepada petani binaan industri atau petani plasma. “Dengan adanya pajak-pajak seperti ini, mereka juga pasti akan tertekan juga. Mereka kan juga difinancing oleh bank. Jadi, nanti kalau costnya tinggi, mereka akan tidak mampu membayar hutang ke bank. Kalau distatistikkan justru lebih besar petani masyarakat yang terkena dampaknya nanti,” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan ini, Yustinus mengatakan Gapki sedang mendiskusikannya terlebih dulu mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Di antaranya melakukan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Pajak Daerah di Kementerian Keuangan. “Jadi kami internal di Gapki mencoba diskusikan dulu mengenai apa yang kita akan lakukan selanjutnya. Kami akan coba pelajari dulu laporan-laporan dari daerah-daerah untuk nanti kita komunikasikan dengan dengan pihak mungkin Kementerian Dalam Negeri atau Direktorat Pajak Daerah di Kementerian Keuangan,” katanya.
Terkait penghitungan tarif PAP ini, dia mengatakan pelaku industri lebih setuju dengan menggunakan hitungan per kubik dibanding penghitungan rata-rata. “Kalau menurut kami harus ada penghitungan-penghitungan yang riil berapa penggunaan airnya. Jadi bukan dengan pukul rata,” tukasnya.


















































