Saksi Ahli Beberkan Soal Ini dalam Sidang Korupsi Mamin Setda Kota Kendari

2 months ago 45
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Setda Kota Kendari, kemarin. Tampak eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (jilbab merah).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kecamatan Tipulu, Senin (4/8/2025).

Dalam sidang ke-16 ini, penasihat hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menghadirkan satu orang saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Syarifuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), ia memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan dan administrasi keuangan daerah.

Dalam keterangannya, Syarifuddin mengurai mekanisme pencairan dana daerah, yang menurutnya telah tersusun secara sistematis.

Ia menjelaskan, dalam proses pencairan anggaran, setiap pejabat memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing. Mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, hingga pejabat penatausahaan keuangan.

"Dalam proses pencairan dana itu, mulai dari PPTK ke bendahara. Kemudian bendahara menerbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana), selanjutnya dikirim kepada pejabat penatausahaan keuangan. Jika dianggap layak oleh PPK, maka terbitlah draft SPM (Surat Perintah Membayar)," beber Syarifuddin.

Lanjut dia, jika terdapat pengeluaran yang tidak sah, tanggung jawabnya tidak berada pada Pengguna Anggaran (PA), melainkan menjadi ranah pejabat yang diberi kewenangan melalui pelimpahan, seperti bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan