PT Abadi Ogan Cemerlang Klarifikasi Isu Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

3 hours ago 3
PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menyatakan tidak menambang di kawasan hutan produksi, seluruh operasi sesuai izin. Foto: dok. AOC

Kendaripos.fajar.co.id -- PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memberikan klarifikasi resmi terkait isu tidak benar yang beredar di sejumlah media daring mengenai dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berada di wilayah berizin resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Direktur PT AOC Aman Subagio, Selasa (21/10) di kutip dari jpnn.com.

Menurut Aman, PT AOC tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi. Ia memastikan seluruh kegiatan telah mengantongi izin lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legalitas ini tertuang dalam dua keputusan penting:

  1. Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batu Bara di Kecamatan Pengandonan dan Semidang Aji, serta
  2. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

Aman menambahkan bahwa lahan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa setempat.

“Tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” tegasnya di kutip dari jpnn.com.

Selain kepatuhan administratif, lokasi tambang PT AOC disebut berada jauh dari permukiman warga dan aliran sungai. Perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Sungai) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, melalui Surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan