
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Seorang pria paruh baya berinisial K (55) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah laporan polisi dibuat oleh keluarga korban pada 19 Juni 2025. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut keterangan polisi yang dilansir dari kompas.com, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menjenguk karena korban sedang dalam kondisi sakit. Namun, kunjungan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Aksi pelaku akhirnya terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Orangtua korban baru menyadari kejadian tersebut tiga hari kemudian saat meninjau rekaman tersebut.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan membawa bukti rekaman video dan hasil visum medis.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Onkoseno.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.(*)