SHNet, Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 9 April 2026. Sekitar pukul 14.30 WIB, pemeriksaan dimulai. Selama hampir enam jam, sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan perkara. “Terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis.
Langkah itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023–2024.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman. “Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani. “Saya tidak tahu (lebih lanjut),” kata Dody.
Situasi ini menandai eskalasi dalam penanganan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di kementerian tersebut. Namun, di balik langkah hukum itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan yang berasal dari periode anggaran sebelumnya?
Tanggung Jawab Tidak Bisa Terpotong Waktu
Berdasarkan keterangan yang ada, objek yang didalami berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2023–2024. Sementara itu, Dody baru menjabat sebagai Menteri PU setelahnya, atau setelah sebagian besar proyek yang kini diperiksa berjalan.
Secara kronologis, kondisi ini menempatkan persoalan pada dua dimensi berbeda: tanggung jawab operasional di masa lalu dan tanggung jawab institusional di masa kini.
Dalam sistem administrasi negara, tanggung jawab atas pelaksanaan program umumnya melekat pada pejabat yang menjabat saat kegiatan berlangsung. Artinya, jika objek pemeriksaan berasal dari periode sebelumnya, maka pengambilan keputusan utama logisnya terjadi pada struktur kepemimpinan saat itu.
Namun demikian, pergantian kepemimpinan tidak serta-merta memutus tanggung jawab institusional. Menteri yang sedang menjabat tetap memegang otoritas penuh atas penjelasan, transparansi, dan pengelolaan respons terhadap proses hukum yang berjalan.
Penggeledahan selama enam jam dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Namun, dalam praktik hukum pidana, langkah tersebut masih merupakan bagian dari upaya pembuktian, bukan kesimpulan akhir.
Pernyataan Menteri PU yang mengaku belum mengetahui detail perkara yang sedang didalami menambah lapisan pertanyaan di ruang publik. Di satu sisi, hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari independensi proses hukum. Namun di sisi lain, keterbatasan informasi dari pimpinan lembaga berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Direktur Evident Institute Algooth Putranto menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan keterbukaan proses. “Kita menghargai upaya pemerintah dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi transparansi dalam penyelidikan juga harus benderang,” ujarnya.
Audit, Penyidikan, dan Narasi yang Berjalan Bersamaan
Sebelumnya, polemik di Kementerian PU juga dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat potensi kerugian negara dalam proyek kementerian tersebut. Nilai temuan yang sempat disebut mencapai hampir Rp3 triliun kemudian turun menjadi sekitar Rp1 triliun, dan dalam perkembangan lanjutan berada di kisaran sekitar Rp600 miliar.
Perubahan nilai tersebut menunjukkan bahwa proses audit masih berjalan dan bersifat dinamis, bukan keputusan final, apalagi hanya dari opini seseorang dan dari satu sisi saja. Namun ketika proses audit, langkah internal kementerian, dan penegakan hukum berlangsung secara bersamaan, batas antara indikasi dan kesimpulan menjadi kabur di mata publik.
Dalam konteks ini, isu yang berkembang tidak lagi semata soal dugaan penyimpangan, melainkan bagaimana kepemimpinan merespons situasi tersebut. Apakah fokus diarahkan pada penelusuran akar masalah yang terjadi di masa lalu? Ataukah lebih pada pembentukan narasi pembersihan di masa kini?
Dengan skala anggaran Kementerian PU yang mencapai lebih dari Rp118 triliun dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, kompleksitas pengambilan keputusan tidak bisa disederhanakan pada individu tertentu saja.
Sejalan dengan pandangan Teten Masduki, tokoh antikorupsi yang lama berkecimpung dalam isu transparansi dan akuntabilitas publik menekankan, “Tanpa transparansi yang memadai, setiap proses penegakan hukum berisiko ditafsirkan secara berbeda oleh publik.”
Menunggu Transparansi yang Utuh
Penggeledahan oleh kejaksaan menandai bahwa proses hukum berjalan. Namun, proses tersebut tidak akan cukup menjawab seluruh pertanyaan jika tidak diiringi transparansi mengenai kronologi, aktor, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Tanpa itu, polemik berisiko bergeser dari upaya penegakan hukum menjadi sekadar pertarungan narasi. Dan dalam situasi seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang salah, tetapi juga sejauh mana publik dapat mempercayai proses yang sedang berlangsung.
Pakar hukum pidana ekonomi Yenti Garnasih menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi harus dibaca secara berlapis. “Audit, penyelidikan, dan penyidikan itu tahap yang berbeda. Kalau dicampur, publik bisa salah memahami seolah-olah semuanya sudah terbukti,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan. “Transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi juga menjelaskan proses. Tanpa itu, publik akan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi,” katanya. (sur)


















































