
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus peredaran narkoba tak pernah usai. Meski kerap diungkap, masih saja ada yang nekat mengedar dan mengonsumsi barang haram ini. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 645 gram di bandar udara (bandara) Haluoleo Kendari. Tersangka berhasil diciduk sesaat setelah turun dari pesawat.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan tersangka berinisial Z (30) merupakan warga Kendari yang tinggal di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Unit II subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan pemantauan intensif terhadap Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia," ujar Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo kemarin. Saat berada di tangga lift menuju lantai satu bandara kata dia, tim lidik unit II langsung meringkus tersangka dan digiring ke salah satu ruangan dalam bandara untuk diinterogasi.
"Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Dengan disaksikan dua petugas bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial BS di Kota Batam Kepulauan Riau. Kemudian akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah kendali seseorang berinisial IC yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulteng.
"Tersangka Z beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang, dengan berat brutto yang dipastikan mencapai 645 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar, atau hukuman seumur hidup.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sultra," tutupnya (c/iky)