KENDARIPOS.CO.ID-Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap SPBU 74.926.45 di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan menghentikan sementara penyaluran solar subsidi. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan indikasi penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Penghentian sementara tersebut merupakan, bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus evaluasi operasional. Keputusan diambil setelah Pertamina melakukan pengecekan lapangan dan investigasi atas dugaan pelanggaran dalam distribusi solar subsidi.
Tak berhenti pada sanksi, Pertamina juga langsung melakukan pembinaan intensif terhadap pengelola SPBU, guna memastikan perbaikan menyeluruh. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan pengawasan operasional, serta penertiban mekanisme pelayanan kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Penegakan aturan ini menjadi bagian penting untuk memastikan BBM subsidi tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan pembinaan agar pengelola SPBU dapat memperbaiki sistem dan kembali beroperasi sesuai standar,” ujar Lilik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan, Muhammad Ridho Hasbullah memastikan, kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi selama penghentian sementara berlangsung. Pertamina telah mengalihkan dan mengoptimalkan distribusi ke SPBU lain di wilayah Sinjai.


















































