
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyebut, Pemerintah akan merumuskan aturan terkait tugas-tugas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami sepakat akan dirumuskan bersama, apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres, sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan ini,” kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurut Zulhas, aturan-aturan ini sangat diperlukan agar kementerian dan lembaga mengetahui tugasnya masingmasing, sehingga tidak saling berbenturan.
Tugas-tugas tersebut, nantinya akan diteruskan kepada para pemerintah daerah, khususnya dalam hal pendistribusian.
Selain itu, aturan-aturan tersebut juga akan merinci secara detail terkait teknis dari pelaksanaan MBG.
“Nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau tak diatur, ragu-ragu masing-masing, misalnya nanti ada distribusi antara daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya menyatakan bahwa anggaran operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
“Intinya, makan bergizi cukup dari pemerintah pusat. Pemda siapkan anggaran jika ada anggaran. Jika tidak ada, tidak usah memaksakan,” katanya.
Menurut Dadan, ada tiga peran penting pemerintah daerah dalam mendukung program MBG. Pertama, menyiapkan infrastruktur penunjang program.
Kedua, membina dan memperkuat rantai pasok lokal, termasuk mendukung petani, peternak, dan nelayan agar kebutuhan pangan bergizi di daerah dapat terpenuhi.
Ketiga, berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk melakukan pendampingan dalam penyaluran makanan bergizi, terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. (FJR/KP)