Pakar Hukum Sorot Hak Imunitas Jaksa

13 hours ago 4
Prof Jamin Ginting

-- UU Kejaksaan: Pemanggilan Terhadap Jaksa Harus Izin Jaksa Agung

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hak imunitas bagi jaksa menuai sorotan dari banyak kalangan. Termasuk diantaranya para pakar yang selama ini menggeluti hukum pidana. Mereka menilai hal itu dikhawatirkan bisa menjadikan jaksa super body. Padahal semua pihak dihadapkan pada prinsip kesetaraan di muka hukum atau equality before the law.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Jamin Ginting turut menyoroti hal itu. Menurut dia, imunitas bagi jaksa bisa membuat mereka kebal terhadap pelanggaran tindak pidana.

Dia menilai hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi. Dengan hak imunitas tersebut, seorang jaksa dikhawatirkan mendapat kekebalan hukum.

”Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi di publik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ungkap dia dalam keterangan resmi yang dikutip JawaPos. com, Jumat (21/2/2025).

Pasal 8 Ayat (5) Undang- Undang (UU) Kejaksaan, kata Jamin, menyebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

”Itu bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada jaksa agung,” jelasnya.

Karena itu, Jamin menyampaikan, hak imunitas tersebut bisa berdampak negatif karena rentan sebagai celah penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.

”Bagaimana apabila terdapat jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana, bisa jadi kabur jaksa tersebut apabila perlu ada izin jaksa agung terlebih dahulu,” ujarnya.

Dengan berbagai potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, lanjut dia, hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan lebih baik ditiadakan.

”Hak imunitas itu berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa dihilangkan,” tuturnya.

Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia, Basuki menambahkan, tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang.

Dia menilai, sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa sangat mendesak sehingga dibutuhkan untuk dihadirkan.

”Jaksa sudah difasilitasi oleh negara, jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum,” imbuhnya. (JP/KP)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan