“OMNIBUS LAW” UU KEPEMILUAN

4 weeks ago 26
Oleh: Aristo Helvalex Mekuo, S.H. (Panitia Pemilihan Kecamatan Lembo, KPU Kab. Konawe Utara)

-- Opini
oleh : Aristo Helvalex Mekuo, S.H
(Panitia Pemilihan Lembo, KPU Kab. Konawe Utara)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penghapusan Presidential Thresold
Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Preside selalu menggunakan ambang batas sebagai syarat pencalonan, sehingga dalam praktiknya sekiranya menutup ruang dan kesempatan bagi setiap orang yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya sebagai spirit kesamaan dan kesetaraan.

Hingga akhirnya pada Pengujian Undang-Undang Pemilu terkhusus Pasal 222 tentang ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan waki presiden dihapus oleh MK, dalam Perkara Nomor 62/PUUXXII/2024 yang dimohonkan oleh 4 (empat) orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.

Penghapusan ambang batas oleh MK tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dikawal oleh seluruh warga negara, karena mengingat dinamika pembentukan peraturan perundangundangan ditangan DPR dan Pemerintah justru sering kali selalu menjadi alat transaksi politik.

Pilkada oleh DPRD

Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, semangat yang terkandung dalam Pilkada secara langsung ialah menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk menentukan pemimpin didaerahnya masing-masing.

Pada masa sebelum Era Reformasi, Pilkada dilaksanakan oleh DPRD, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota oleh DPRD Kota. Sehingga wacana untuk mengembalikan proses Pilkada kepada DPRD bukanlah langkah maju, melainkan langkah mundur dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Pemilu Nasional dan Lokal

Wacana yang muncul ketika terjadi pembahasan untuk melakukan perubahan terhadap UU Pemilu ialah wacana untuk memisahkan antara Pemilu Nasional dan Lokal. Adapun yang masuk dalam kategori Pemilu Nasional ialah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI, sedangkan yang masuk dalam Pemilu tingkat Lolal ialah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyelenggara Pemilu Menjadi Lembaga Ad Hoc

Dalam konteks ini tentu Penyelenggara Pemilu yang dimaksud tidak hanya KPU melainkan juga Bawaslu. Wacana ini muncul karena adanya pendapat atas kinerja KPU dan Bawaslu yang hanya akan dilaksanakan sekali dalam lima tahun, yakni Pemilu dan Pilkada serta sebagai bentuk penghematan anggaran.

Pendapat penulis bahwa alih-alih menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc, justru seharusnya DPR dan Pemerintah memberikan penguatan integritas terhadap lembaga KPU dan Bawaslu, dimulai dari proses seleksi perekrutan hingga pada saat menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Jamak diketahui bahwa tarikan kepentingan politik saat seleksi justru mempengaruhi kinerja dan menyulitkan implementasi berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu yang benarbenar bersih dan demokratis, mulai dari level nasional hingga tingkat TPS Desa/Kelurahan.

Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu Pada UU Pemilu salah satunya pada Pasal 10 ayat (7) telah menyebutkan agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit sebanyak 30% (tiga puluh persen), namun karena kurang tegasnya pengaturan mengenai keterwakilan perempuan tersebut sehingga sering terjadi pengabaian terhadap pemenuhan tersebut.

Penutup

Sebagai warga negara tentu upaya yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan dengan menggabungkan beberapa undang-undang tersebut menjadi satu undang-undang seyogianya dimaknai bertujuan baik, namun fungsi sosial kontrol dari warga negara juga harus tetap dilakukan agar tidak terjadi transaksi politik dalam perubahannya. (*)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan