Mayoritas Perusahaan AMDK Lokal di Bali Bingung Sikapi SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter

3 weeks ago 21

SHNet, DENPASAR-Sebagian besar perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) lokal di Bali menyatakan masih bingung dalam menyikapi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satu klausulnya melarang produksi dan distribusi AMDK ukuran di bawah 1 liter. Mereka masih berharap dan terus berjuang agar klausul terkait pelarangan itu bisa dikaji ulang.

Pemilik PT Tirta Bali Sejahtera di antaranya. Pemilik usaha AMDK merek Amiro ini, Hernawan, mengatakan masih tetap berharap dan meminta agar klausul terkait pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter itu bisa dikaji lagi. “Kita tetap minta dikaji ulang. Kita seolah dipaksa untuk menerima aturan tersebut, sementara kita dirugikan. Mana ada orang menerima kebijakan yang membuat usahanya bangkrut,” ujarnya.

Karenanya, dia sangat berharap aspirasinya ini bisa didengarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. “Yang jelas, kami butuh perlindungan negara lah,” ucapnya.  

Menurutnya, terkait permasalahan sampah di Bali ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik dengan semua pelaku industri dan masyarakat. “Kita masyarakat Bali itu patuh kok kalau misalnya sampah dibagusin, pasti akan patuh. Gampang kok bikin patuh di Bali tanpa harus menyetop produksi dari pabrik yang ada. Tinggal pengolahan aja sebenarnya,” tukasnya.

Masalahnya, kata Hernawan, Gubernur Bali tidak pernah mengajak para pelaku usaha untuk berdiskusi. “Yang ada, kita semua dikumpulkan cuma mendengarkan permintaan pak Gubernur agar mengikuti SE. Sedang masukan-masukan dari kita sama sekali tidak dipertimbangkan,” tandasnya.

Dia mengatakan tidak mudah untuk perusahaannya beralih ke AMDK ukuran 1 liter. Menurutnya, selama ini perusahaannya memproduksi 95 persen AMDK jenis cup. Perusahaan memiliki alasan kenapa lebih besar memproduksi AMDK cup ini. “Kita ini kan perusahaan kecil. Kita kan sebelum usaha pasti lihat dulu segmen pasarnya yang bisa kita masuki. Nah, pada saat itu, pertimbangannya ya cup yang berpeluang. Karena, kalau kita main di botol sudah ada raksasanya. Begitu juga kalau kita pilih galon juga sudah ada raksasanya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk memindahkan bisnis ke ukuran AMDK yang lebih besar itu juga perlu modal baru yang sangat besar. “Jadi, kita berharap ada win-win solution. Misalnya, kita ada gradual dan nggak langsung main tebas begini. Barangkali juga ada pinjaman yang lebih murah terhadap transformasi yang akan kita lakukan,” katanya.

Dia mengaku sudah ada empat karyawannya yang resign akibat terjadinya kemunduran usaha akibat SE tersebut.

Pemilik Perusahaan AMDK PT Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merk Winam, Ari Daniel, juga merasakan kebingungan serupa. Dia mengatakan secara profesional turut mendukung program pemerintah dalam mengatasi sampah di Bali. “Sebenarnya, yang menjadi masalah besar adalah pengelolaan sampah atau limbah yang belum memadai, bukan pada kemasan semata,” tuturnya.

Dia juga mengaku belum menyatakan sikap terkait SE Gubernur Bali terkait pelarangan produksi AMDK di bawah 1 liter ini. Menurutnya, hal itu mengingat pabrik AMDK yang dikelolanya saat ini hanya memproduksi AMDK gelas atau cup saja. “Jadi, SE itu membuat kami agak kewalahan, terutama untuk merencanakan sesuatu yang baru lagi,” ungkapnya.

Dia juga berharap SE ini bisa dikaji ulang mengingat kerugian yang dialami industri AMDK akibat SE pelarangan terhadap produksi AMDK di bawah 1 liter tersebut. “Apalagi saya baru mulai merintis usaha ini, jadi masih dalam posisi merugi. Jadi, jika ada peluang untuk SE ini dikaji ulang, itu akan sangat bagus,” ujarnya.

Pemilik CV Prabu Tirta Gunung yang memproduksi  AMDK merek Prabu Gunung, Happy, juga mengatakan belum menyikapi SE Gubernur Bali terkait pelarangan produksi AMDK di bawah 1 liter itu. “Bagaimana caranya mengikuti SE itu. Kan kami butuh persiapan untuk beralih ke usaha lain dan juga butuh modal. Nggak bisa, belum bisa. Masih butuh waktu untuk memikirkan ke bisnis yang baru lagi,” tukasnya.

Dia menyampaikan saat ini perusahaannya hanya memproduksi AMDK jenis gelas saja. Karenanya, lanjut dia, diperlukan modal yang cukup besar untuk membeli mesin baru jika mau beralih ke usaha yang lain misalnya ke galon dan botol kaca. “Itu kan perlu modal yang besar untuk mesinnya, untuk bahan bakunya, bahan-bahan pendukungnya, terus stafnya,” ucapnya.

Dia juga menceritakan soal kedatangan pihak BPOM  Bali ke CV Prabu Tirta Gunung baru-baru ini untuk menanyakan terkait perpanjangan izin. “BPOM itu kan tetap ada sidak ke lokasi pabrik setiap berapa bulan sekali,” katanya. 

Dia pun menyampaikan ke BPOM mengenai kebingungannya jika harus memperpanjang izin edar produknya, sementara produksinya dilarang oleh SE Gubernur Bali. “Kan percuma ngurus perpanjangan izinnya tapi tetap nggak bakal bisa beroperasi lagi. Apalagi lumayan juga uangnya yang keluar dan juga tenaganya. Saya bilang begitu ke BPOM. Akhirnya beliau-beliau menyerah juga dan menyampaikan untuk bicarakan dulu masalah ini,” tuturnya.

Dia berharap klausul terkait pelarangan AMDK di bawah 1 liter itu dibatalkan. “Karena kan kami termasuk umat Hindu ini nggak bisa tanpa air itu. Kalau ada upacara-upacara terutama di Pura, sangat dibutuhkan air kemasan gelas ini, termasuk di upacara pernikahan,” tukasnya.

Perusahaan AMDK lokal Bali lainnya yang menyampaikan keberatannya soal larangan Pemprov Bali dalam memproduksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter adalah CV Tirta Taman Bali yang memproduksi AMDK merek Nonmin. “Kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak, namun tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal,” kata Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya Samuhata.

Dia bahkan menyampaikan sikap resmi dan analisis hukum terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. “Kami telah menyusun analisis yuridis dan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) di Jakarta, sebagai kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Wiradhitya mengungkapkan bahwa perusahaan AMDK lokal Bali sejatinya menganggap desa adat bukan hanya mitra namun jiwa dari usaha mereka. “Kami sepakat dengan pelestarian lingkungan untuk kepentingan masyarakat termasuk adat, namun solusi yang diajukan adalah fokus pada sistem pengelolaan sampah plastik bukan pada kemasan plastik yang diproduksi,” tegasnya.

Dia berharap Pemprov Bali dapat berpindah dari pendekatan pelarangan simbolik ke arah reformasi sistem pengelolaan sampah plastik berbasis insentif daur ulang, edukasi publik, dan tanggung jawab produsen. Menurut dia, kebijakan dalam SE itu berdampak diskriminatif, padahal semestinya ada perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah berkontribusi sah bagi masyarakat adat.

Pengusaha lainnya yaitu Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana berpendapat alih-alih melarang AMDK di bawah 1 liter, sebaiknya juga melarang semua produk berbungkus plastik agar adil. “Contohnya, beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu kan pakai plastik semua Tapi, ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik,” katanya.

Pengusaha AMDK lokal merek Yeh Buleleng itu menilai tidak adil apabila masalah sampah plastik hanya dibebankan pada industri AMDK, padahal kemasan botol PET dan gelas PP yang mereka pakai justru paling mudah didaur ulang.

Dia juga mengatakan siap untuk berpartisipasi dalam pembentukan konsorsium daur ulang lokal yang melibatkan desa adat, pelaku industri, dan lembaga lingkungan sebagai langkah konkret daripada melarang AMDK di bawah 1 liter.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan