Kenaikan PAT Terlalu Tinggi, Badan Geologi Sarankan Industri Diskusikan Keluhan Ke Dinas ESDM Provinsi, Kabupaten dan Kota

5 hours ago 4

SHNet, Jakarta-Besarnya persentase kenaikan pajak air tanah (PAT) telah membuat keresahan di kalangan industri, terutama yang berskala kecil atau UMKM. Atas keresahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta agar keberatan industri itu segera disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota, dan mendiskusikannya secara bersama-sama.

“Kami di Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi alias ACA.

Tapi, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Sementara, lanjutnya, KESDM menetapkan pedoman nilai NPA itu melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 dan wajib diikuti semua pemerintah daerah. “Dari pedoman inilah nantinya pemerintah daerah itu menghitung PAT yang harus dibayarkan industri itu dan nilainya juga berbeda-beda. Jadi, dalam hal ini kami hanya memberikan perumusan atau formulanya saja dan variabelnya apa saja,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan faktor-faktor yang ada di rumusan tadi, pemerintah daerah itu mendata di lapangan. “Kalau di kota Bandung ini komponen untuk misalnya pemeliharaan sumur berapa sih. Tentunya kan lebih mahal dibandingkan Ciamis,” katanya.

Dia mengutarakan semua dibuat terbuka supaya daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing. Karenanya, dia menyarankan agar jika ada keberatan dari industri yang merasa persentase kenaikan PAT itu terlalu tinggi, sebaiknya disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing. “Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme insentif fiskal. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan terbuka,” tukasnya.

Sebelumnya, salah satu pengusaha asal Cijeruk Kabupaten Bogor, Indra Surjana, menyatakan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor memprotes kebijakan kenaikan PAT yang mencapai 120 persen. Kenaikan tarif PAT dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 tersebut dianggap memberatkan dunia usaha dan tidak mencerminkan peningkatan pelayanan dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini merujuk pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 lalu. Namun, para pengusaha menilai lonjakan harga tersebut bukan lagi sekadar kenaikan tarif wajar, melainkan pengalihan nilai pajak yang drastis.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar), Dodi Ahmad Sofiandi, juga mengeluhkan kenaikan PAT di Kota Bandung yang naik hingga 250 persen. Menurutnya, kebijakan kenaikan pajak tersebut pun minim sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Adapun perbedaan utama peraturan perhitungan tarif pajak air tanah (PAT) terletak pada peralihan landasan hukum dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perubahan siginikan adalah terkait formulasi perhitungan pajak air tanah sehingga Permen ESDM nomor 20 tahun 2017 diubah menjadi Permen ESDM nomor 5 tahun 2024.

Perubahan ini disebutkan membawa penyesuaian tarif maksimal dan dasar perhitungan yang lebih ketat untuk tujuan konservasi lingkungan. Adapun peningkatan tarif bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan.

Sebagai dasar perhitungan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Secara umum, penentuan besaran bobot dan koefisien dalam perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah tidak mengalami perubahan hanya disesuaikan dengan formulasi yang baru. (cls)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan