Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di Pemkab Seruyan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

1 day ago 8
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi memberikan keterangan terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan internet Pemkab Seruyan ke tahap penyidikan.

Kendaripos.co.id -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masingberinisial RNR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo)Kabupaten Seruyan, serta FIO, Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PLN Icon Plus).

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025), setelah penyidik Kejati Kalteng menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam proyek belanja jasa intranet dan internet untuk SKPD Pemkab Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Tersangka pertama, RNR, merupakan Kepala Diskominfo Seruyan yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen. Sementara tersangka kedua, FIO, adalah Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng dari PT Indonesia Comnets Plus,”
ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, dalam konferensi pers, Kamis (23/10),  Dilansir dari detikkalimantan.

Menurut Wahyudi, dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaanbelanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan pada Diskominfo Seruyan. Modus yang digunakan diduga melibatkan rekayasa dalam proses pengadaan hingga pembayaran jasa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan