Bali Tribune / LAPOR KY - Puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan tampak berfoto bersama seusai mendampingi I Wayan Kardiyasa melaporkan majelis hakim vonis Made Dharma ke Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Bali, Kamis (3/7)
balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).
Dilaporkannya majelis hakim tersebut lantaran hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps diduga tidak memenuhi rasa keadilan. Puluhan orang Penyungsung Pura Dalam Balangan siap menjadi saksi membela Lurah Jimbaran yang merasa di zholimi ini.
“Setelah mengetahui isi dari putusan yang melibatkan saya sebagai saksi, saya terkejut karena majelis hakim justru saya dalam posisi sebagai saksi dinyatakan mengeluarkan surat palsu, berupa surat keterangan Nomor 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022. Seolah-olah saya sebagai pelaku pembuat surat palsu. Sedangkan mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan yang didakwa melakukan pemalsuan surat adalah I Made Dharma, SH. Ditambah adanya dua putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang didakwa sebagai pelaku pemalsuan surat adalah I Made Dharma, sesuai dengan isi putusan praperadilan Nomor 25/Pid.Pra/2024/PN Dps yang diputus pada tanggal 30 Januari 2025 dan putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 20 Mei 2025. Oleh karena itu, saya melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial karena telah berperilaku diduga tidak adil dan tidak jujur, sehingga jelas merugikan nama baik saya di masyarakat," ungka I Wayan Kardiyasa.
Dalam kesempatan tersebut, puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan turut mendampingi I Wayan Kardiyasa sebagai saksi-saksi yang langsung mendengar pemeriksaan persidangan saksi I Wayan Kardiyasa pada tanggal 5 Juni 2025 di PN Denpasar. kesemuanya mendengar bahwa saksi I Wayan Kardiyasa selaku Lurah Jimbaran, tidak ada memberi kesaksian kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sendiri (I Wayan Kardiyasa - red) yang mengeluarkan atau menerbitkan surat palsu tersebut. Kesaksian dari puluhan orang penyungsung Pura Dalam Balangan Jimbaran, dikuatkan dengan adanya bukti rekaman selama pemeriksaan saksi I Wayan Kardiyasa yang berlangsung selama 1 jam 40 menit. "Kesemua bukti ini telah diserahkan kepada pihak penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali," katanya.
Atas adanya isi putusan Perkara Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps pada halaman 17 alinea pertama berupa kesaksian dari pelapor I Wayan Kardiyasa yang berbunyi “Bahwa yang mengeluarkan atau menerbitkan surat palsu tersebut adalah Lurah Jimbaran (saksi sendiri - red)”. Menurut I Wayan Kardiyasa, hal tersebut adalah suatu hal yang tidak masuk akal sehat manusia, dan suatu hal yg tidak mungkin dilakukan manusia yg normal dan waras " karena bagaimana mungkin seorang yang hanya sebagai saksi di pengadilan, secara sukarela menyatakan bahwa dirinyalah pelaku kejahatan pemalsuan surat. Ia berkeyakinan sesungguhnya majelis hakim telah menyadari bahwa pelaku yang sebenarnya adalah I Made Dharma. SH
Kuasa hukum I Wayan Kardiyasa, Harmaini Hasibuan SH. menjelaskan, terdapat banyak hal yang dirasa keliru dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps. "Tentunya kami tidak bisa sebutkan satu - persatu. Namun kekeliruan dengan menyatakan klien kami adalah pelaku pemalsuan surat, sementara ia dipanggil hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi, tidak diberikan ruang dan kesempatan untuk membela diri selama proses persidangan, dan secara tiba - tiba dinyatakan sebagai pelaku dalam putusan tentu adalah bentuk ketidakadilan yang harus secara bersama - kita kawal utk penegakan hukum yg berkeadilan bagi masyarajat. dan walaupun bumi akan runtuh (fiat justitia ruat coelum),” hukum harus kita tegakkan ujarnya.
Pihak penghubung Komisi Yudisial, Ragil Armando, mengapresiasi dan menyambut baik partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan haknya untuk berperan langsung dalam penegakan serta pengawasan hukum yang berlaku. “Kami akan tindaklanjuti,” katanya.