
--Teken MoU dengan BPVP Kendari
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari menjalin kerja sama, dalam penyelenggaraan program pembinaan dan pelatihan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani di Aula Kejati Sultra, Kamis (6/2/2025), sebagai langkah strategis untuk memberikan kesempatan rehabilitasi dan pelatihan keterampilan kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto menjelaskan, kerja sama ini bertujuan, mendukung keberlanjutan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana. Harapannya, pelaku tindak pidana pasca Restorative Justice (RJ) bisa menjadi lebih mandiri.
“Sebagian besar perkara pidana ringan disebabkan konflik internal, seperti masalah keluarga atau hubungan dengan tetangga. Dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice lebih tepat. Pelaku diarahkan untuk mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, alih-alih dihukum melalui pengadi lan,” ujar Hendro.
Hendro menambahkan, meskipun perkara tersebut secara hukum telah lengkap dan dapat disidangkan, kejaksaan memiliki kewenangan mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan, dengan mempertimbangkan nilainilai luhur dan hubungan kekeluargaan.
Setelah penetapan penyelesaian di luar pengadilan, pelaku akan menjalani asesmen untuk menentukan bentuk pembinaan yang sesuai, seperti pelatihan keterampilan atau kegiatan sosial.
“Kami akan melihat potensi pelaku, apakah mereka lebih cocok dilatih keterampilan karena masih muda dan potensial, atau diberikan tugas sosial, seperti membantu membersihkan masjid. Semua proses ini bertujuan agar pelaku dapat kembali berkontribusi di masyarat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPVP Kendari, Amran menjelaskan, kerja sama ini merupakan hal baru bagi mereka. Sebelumnya, BPVP lebih fokus pada pelatihan untuk masyarakat umum, namun kini mereka menyadari bahwa ada lapisan masyarakat, seperti pelaku tindak pidana, yang juga perlu dibantu melalui program pelatihan.
“Ini adalah hal baru bagi kami. Karena selama ini kami hanya fokus pada
pelatihan untuk masyarakat yang belum tersentuh. Ternyata ada kelompok masyarakat yang bisa dijembatani oleh kejaksaan untuk mendapatkan pelatihan di tempat kami,” jelasnya.
Amran menambahkan, BPVP Kendari memiliki 13 bidang pelatihan yang bisa diikuti oleh para peserta, antara lain di bidang otomotif, tata kecantikan, bisnis manajemen, fashion technology, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pariwisata, bangunan, listrik, elektronika, hingga manufaktur.
Setiap pelatihan dirancang untuk membantu peserta memperoleh keterampilan yang dapat digunakan di dunia kerja atau berwirausaha secara mandiri.
“Prinsipnya, kami siap melayani seluruh masyarakat, terutama di usia angkatan kerja. Kami melatih mereka untuk mempersiapkan diri di dunia kerja, baik sebagai pekerja mandiri atau sebagai karyawan di perusahaan atau industri,” ungkapnya.
Hingga saat ini, BPVP Kendari telah melatih tiga peserta yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Amran berharap kerja sama ini dapat terus berkembang, membantu lebih banyak pelaku tindak pidana untuk bertransformasi menjadi individu yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami siap memberikan pelatihan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya tidak tersentuh program pelatihan. Ini juga sejalan dengan program nasional menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. (b/iky)