Kasus Mafia BBM Subsidi di Kolaka,Kerugian Ratusan Miliar

4 weeks ago 25
Gambar Kasus Mafia BBM Subsidi di Kolaka

kendaripos.co.i id -- Kasus mafia penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Kolaka. Diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kasus ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini, telah berjalan selama dua tahun.

"Dalam sebulan, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar, karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku," ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (3/3/2025).

Lanjut dia, dalam sebulan, mereka bisa mendapatkan 350.000 liter. Maka sebulan dikalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00.

"Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

“Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000. Maka kalau dua tahun, sekitar lebih Rp105.420.000.000,” bebernya.

Modus Operandi

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin membeberkan
modus operandi dalam kasus ini. Menurutnya, BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka, yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu, dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.

Selain itu, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS di dalam truk milik PT Elnusa Petrofin (EP), yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Terjadi pengelabuan sistem GPS, di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.

“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.

Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (FJR/JP/KP)

Kasus BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Ratusan Miliar
[4/3, 00.10] saputrainong8: Grafis

Kasus Penyelewengan
BBM Subsidi di Kolaka

-Kerugian negara diperkirakan Rp 105,42 miliar
-Kasus terjadi selama 2 tahun
-Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 4,3 miliar per bulan

Modus Operandi
-BBM diselewengkan dari Terminal Kolaka
-Dikirim ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin
-Diubah menjadi solar industri

Pihak yang Terlibat
-Pengelola gudang ilegal (BK)
-Pemilik SPBNU (A)
-Oknum pegawai PT PPN
-Pemilik truk (T)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan