
Menunggu Putusan MK
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 14 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Gugatan tersebut berasal dari 12 wilayah di Sultra yang meliputi 11 kabupaten/kota dan Provinsi Sultra. Bahkan beberapa daerah menerima lebih dari 1 gugatan, seperti Buton Selatan (Busel) dengan 3 gugatan dan Kota Kendari dengan 2 gugatan,” ujar Anggota KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin, kepada Kendari Pos, Minggu (2/2/2025).
Ia mengungkapkan, pada 23 dan 24 Januari 2025, MK telah menggelar sidang pendahuluan yang meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan penjelasan Bawaslu. “Sidang putusan sela atas sidang pendahuluan akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025,” kata Mu’min.
“Khusus untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra (Nomor : 249/PHPU.GUB-XXIII/2025), putusan sela akan dibacakan pada 4 Februari 2025,” sambung Mu’min Fahimuddin.
Ia berharap sengketa Pilkada di Sultra tidak berlanjut ke tahap pembuktian. KPU optimistis agar hal tersebut tidak terjadi. “Jika putusan MK tidak melanjutkan ke tahap pembuktian, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan 3 hari setelah pembacaan putusan, diikuti dengan pelantikan yang jadwalnya ditentukan pemerintah,” kata Mu’min Fahimuddin.
Sebelumnya, Pengamat Politik Sultra, Asriani, S.IP., M.A menambahkan peluang gugatan diterima MK bergantung pada kesiapan para pasangan calon (paslon) penggugat.
Kesiapan yang dimaksud yakni terkait kelengkapan dokumen, seperti formulir C1 jika ada kesalahan perhitungan suara, bukti dugaan pelanggaran (misalnya dugaan money politic), kesaksian kredibel, serta penyiapan rekaman audio visual, dan foto dugaan pelanggaran. “Tim hukum harus bekerja ekstra untuk menyiapkan bukti pendukung yang kuat,” kata Asriani.
Laman: 1 2