Istri di Konawe Dilaporkan Suami ke Polisi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Penggelapan Uang Rp200 Juta

4 hours ago 3
DPH, Terduga Pelaku Menodongkan Pisau Ke Badan Anak Korban. Foto : IST

Kendaripos.co.id — Seorang pria berinisial MI, warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaporkan istrinya berinisial DPH (23), asal Kecamatan Tumpas, Kabupaten Konawe, ke Polres Kotabaru atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (30/3/2026). Saat dikonfirmasi kendaripos, MI membenarkan bahwa dirinya telah resmi mengadukan sang istri ke pihak kepolisian.

“Iya benar, hari ini saya sudah adukan di Polres Kotabaru,” ujarnya.

MI mengaku sudah sangat muak dengan perilaku DPH. Ia menyebut puncak kejadian terjadi ketika DPH diduga melakukan kekerasan hingga menodongkang pisau ke arah anak kandung mereka yang masih berusia dua tahun.

Dalam laporannya, MI mengaku telah membawa sejumlah alat bukti dan siap menghadirkan saksi jika dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Ada salah satu alat bukti berupa foto yang memperlihatkan DPH memegang pisau dan menodongkannya ke arah badan anak saya,” ungkapnya.

MI melaporkan DPH dengan tuduhan pasal berlapis, yakni Pasal 471 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan fisik ringan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan kekerasan terhadap anak, MI juga mengungkap adanya dugaan penggelapan uang tabungan sebesar Rp200 juta yang diduga dilakukan oleh DPH dan hingga kini belum dikembalikan.

“Selama ini saya sudah memberikan haknya, bahkan nilainya lebih dari ratusan juta rupiah. Tapi uang tabungan juga digelapkan,” tambahnya.

MI menilai DPH tidak memiliki itikad baik serta tidak menunjukkan etika dan tanggung jawab dalam berumah tangga. Ia juga menyebut bahwa uang itu dikuasai secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak kerugian terhadap dirinya.

Sebelumnya, MI mengaku telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya di Kendari untuk meminta pengembalian uang Rp200 juta itu. Namun, somasi itu tidak diindahkan oleh DPH.

“Sudah saya kirimkan somasi melalui pengacaraku di Kendari, tapi tidak ada tanggapan dan uang tetap dikuasai secara sepihak,” jelasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan