SHNet, Jakarta-Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyatakan tidak sepakat dengan adanya pembatasan operasional kendaraan logistik truk sumbu 3 saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari pada tanggal 4, 5, dan 7 September mendatang. Industri menganggap kebijakan tersebut akan menghambat rantai pasok, baik dalam transportasi bahan baku sampai dengan barang jadi.
“Industri menganggap bahwa pembatasan kendaraan terhadap truk sumbu 3 itu sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ujar Ketua Umum APKI, Liana Bratasida.
Menurutnya, antisipasi yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat perencanaan yang matang mengenai hari-hari di mana pembatasan akan dilakukan, serta mengumumkannya kepada industri. “Sebab, dengan adanya informasi tersebut, industri dapat mempersiapkan pasokan dan transportasi dari barang-barang yang dibutuhkan, baik bahan baku maupun produk jadi,” katanya.
Komite Bahan Baku APKI, Irsyal Yasman, juga menyampaikan pembatasan yang diberlakukan Kemenhub terhadap truk sumbu 3 saat liburan keagamaan itu sangat mengganggu proses produksi industri kertas. Pasalnya, kata Irsyal, pelarangan terhadap truk-truk tersebut otomatis akan menghambat distribusi bahan baku kertas dari pelabuhan ke pabrik.
“Kita sangat mengeluhkan aturan seperti ini, apalagi dilakukan pada setiap hari libur besar keagamaan. Kalau itu terus dilakukan, pasti sangat berdampak terhadap industri pulp dan kertas,” ucapnya.
Apalagi, katanya, suplai bahan baku kertas ke pabrik itu harus tetap mengalir. Hal itu karena pabrik kertas terus beroperasi dan tidak mengenal hari libur. “Karena, yang namanya ekspor impor itu kan ngalir terus dan tidak pernah libur. Jadi, pabrik juga tidak bisa berhenti beroperasi,” tukasnya.
Dia mengutarakan bahan baku kertas yang diimpor itu terdiri dari bahan baku kertas daur ulang, bahan penolong, serat panjang, garam industri, dan beberapa bahan penolong lainnya seperti bahan kimia yang tidak ada di Indonesia
Karenanya, menurut dia, APKI melihat waktu pelarangan itu terlalu banyak mengingat itu dilakukan pada setiap hari libur besar keagamaan. “Di Indonesia, jumlah hari libur keagamaan itu kan terlalu banyak. Jadi, kalau dihitung harinya menjadi banyak juga,” tuturnya.
Sementara, katanya lagi, pabrik pulp dan kertas itu tetap produksi dan sistem kerjanya shift-shift-an. “Jadi, kalau ada aturan seperti ini, distribusi bahan bakunya juga akan terhambat. Artinya, pabrik akan kekurangan bahan baku sehingga produktivitasnya menjadi turun,” tukasnya.
Selain terganggunya proses produksi karena kekurangan bahan baku, menurutnya, kebijakan itu juga akan menghambat ekspor kertas ke luar negeri. “Pasalnya, pengangkutan kertas ke pelabuhannya terganggu. Sementara, ekspor itu harus berjalan terus dan tidak pernah mengenal waktu libur,” katanya.
Karenanya, dia meminta agar pemerintah betul-betul memperhatikan untuk masalah logistik di Indonesia. Dia menyampaikan logistik di Indonesia sekarang ini sangat berat. “Apalagi ditambah dengan aturan seperti pembatasan ini yang pasti membuat logistik kita menjadi mahal,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi logistik saat ini malah lebih parah dibanding saat Covid beberapa waktu lalu. “Dulu, saat Covid kita hanya menganggap masalah di kontainer saja. Tapi, sekarang kita menghadapi masalah di kontainer dan di kapal yang biayanya semakin mahal,” tuturnya.
Seperti diketahui, industri pulp dan kertas merupakan salah satu industri andalan penghasil devisa negara dari sektor non migas yang memberikan dampak positif dalam penyediaan kesempatan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah. Oleh karena itu, industri ini menjadi salah satu industri prioritas dalam program pemerintah untuk percepatan pembangunan industri di Indonesia.