Hore, TPP Tetap Dianggarkan

1 month ago 45
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio

--BESARAN ANGGARAN MASIH DISESUAIKAN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kekhawatiran ASN kini terjawab. Anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk program yang kena pangkas. Hanya saja, besaran anggaran TPP harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pasalnya, porsi anggaran belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melebih 40 persen dari total APBD 2025.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan anggaran belanja pegawai sudah tidak ideal. Sesuai ketentuan, belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Dengan adanya tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), porsi belanja pegawai mengalami lonjakan signifikan.

Dalam menghadapi kondisi ini, Pemprov berusaha tetap mempertahankan kebijakan lama dalam penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, penyesuaian anggaran tidak dapat dihindari guna menyesuaikan keuangan daerah.

“Dalam ketentuannya, belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, dengan adanya tambahan PPPK, alokasi belanja pegawai di APBD Sultra kini telah melampaui 40 persen,” kata Asrun kemarin.

Untuk itulah, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar tidak membebani keuangan daerah. Langkah ini telah dibahas dalam rapat evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lingkup Sultra.

“Namun yang pasti, kebijakan TPP masih sama seperti tahun lalu. Hak ASN tetap dibayarkan, hanya saja kita perlu menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” jelas Asrun.

Mengenai besaran TPP tahun 2025, Asrun Lio mengaku belum dapat merinci secara detail karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Kalau rinciannya masih sama seperti tahun lalu. Tapi secara detail saya belum dapat sampaikan, semua data ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ungkapnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian TPP bagi PPPK. Menurut Asrun Lio, TPP bukanlah hak wajib bagi pegawai berstatus PPPK. Pemerintah hanya menjamin gaji pokok sebagai hak utama mereka, sementara tunjangan bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Seperti yang telah diarahkan Kemendagri, pemda harus menjaga keseimbangan anggaran agar tidak hanya terfokus pada belanja pegawai. Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap memadai, baik untuk kebutuhan pegawai maupun pelayanan publik,” pungkasnya. (b/rah)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan