KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra sedikit bisa tersenyum lega. Tunggakan Honor jasa layanan tahun 2024 akhirnya mulai dibayarkan. Hanya saja, belum seluruhnya. Untuk tahap awal ini, pembayaran honor dikhususkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk jasa umum, baru akan segera menyusul. Ditargetkan, Februari 2025 ini bisa dituntaskan.
Direktur RSJ Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati mengatakan honor jasa layanan makes mulai dibayarkan. Pembayaran jasa pelayanan dilakukan dalam bentuk remunerasi yang disesuaikan dengan peraturan gubernur (Perbug).
"Pembayaran dimulai hari ini (kemarin). Jam kedua sudah bisa cair. Kalau ada kendala, paling lambat besok pagi (hari ini) sudah bisa diterima oleh para nakes," beber dr. Putu Agustus, Senin (3/2).
Saat ini, pembayaran di khusus diberikan bagi pelayanan kesehatan JKN. Untuk jasa umum masih perlu dihitung ulang. Berdasarkan data, sekitar delapan bulan belum dibayarkan. Namun demikian, pihaknya menargetkan pembayaran jasa umum segera menyusul. "Kalau untuk jasa pelayanan umum, kita berusaha bulan ini bisa cair. Nominalnya sudah ada, tinggal kita hitung kembali," jelasnya.
Keterlambatan pembayaran ini lanjutnya, disebabkan oleh proses perhitungan yang mendalam dan penggunaan aplikasi yang sesuai dengan Pergub. Sistem perhitungan tersebut melibatkan indeks dan grade masing-masing nakes dengan mempertimbangkan pelayanan langsung berdasarkan surat izin praktek
"Seperti yang lalu kita tidak bicara masalah SIP, hanya daftar hadir saja. Kali ini, kita bicara masalah semua kinerja petugas itu dihargai dengan adanya bukti mereka mempunyai surat izin praktek di RS Jiwa. Jadi, perbedaannya seperti itu," jelasnya.
Penerapan sistem remunerasi ini merupakan evaluasi untuk memastikan setiap nakes mendapatkan penghargaan atas kehadiran dan kinerja secara adil dan transparan. Hal ini juga akan menjadi dasar evaluasi ketika RSJ Sultra melakukan pembayaran jasa pelayanan untuk tahun 2025.
"Ini hak yang telah diberikan. Kita harapkan nakes harus melaksanakan kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsi," ujarnya.
Dr. Putu menekankan pentingnya pemanfaatan rekam medik elektronik (RME) sebagai bukti pelayanan yang telah diberikan. Sebab RME harus diisi rutin setiap hari lantaran akan menjadi bukti ketika mengajukan pembayaran jasa pelayanan. Begitupun dengan surat izin praktek terkait sudah berapa pasien yang dilayani sebab dipantau Kemenkes.
"Sistem berbasis SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini menjamin setiap pelayanan yang tidak terekam dengan baik di RME tidak akan diperhitungkan. Ketika tidak melakukan RME, otomatis tidak akan tercatat. Di susu lain, ketika mereka tidak cukup SKP-nya tidak akan mendapatkan surat izin praktek meskipun surat tanda registrasinya sumur hidup," terangnya.
Seharusnya, setiap bulan pembayaran jasa pelayanan dibayarkan. Namun karena ada kendala kemarin, klaim itu masuknya terlambat. Klaim itu masuk terlambat karena memang ada perbaikan. Setiap selesai pelayanan, petugas diharapkan segera melengkapi administrasi dan mengirim klaim agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran di masa mendatang.
Kebijakan pembayaran jasa pelayanan yang transparan dan berbasis kinerja ini merupakan langkah strategis RSJ Sultra dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya sistem perhitungan yang ketat dan berbasis elektronik, diharapkan setiap tenaga kesehatan akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memastikan bahwa setiap pelayanan tercatat dengan baik.
"Saya berharap sistem baru ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan remunerasi di RS ke depannya, sekaligus menjadi contoh bagi institusi kesehatan lain dalam menerapkan sistem pembayaran yang adil dan transparan. Masyarakat dan nakes diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini, sehingga kualitas pelayanan semakin meningkat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (c/rah)