Guru Besar Teknik Kimia ITB Tegaskan Belum Pernah Ada Penelitian Air Galon Guna Ulang Bahayakan Konsumen Karena Mengandung BPA

16 hours ago 8

SHNet, Bandung-Guru Besar Program Studi Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Johnner Sitompul mempertanyakan kebenaran adanya tudingan sejumlah pihak yang menggiring opini air kemasan galon guna ulang bisa membahayakan konsumen karena mengandung BPA. Sebab, menurutnya, meskipun ada BPA yang terlepas dari ikatan polikarbonat atau polimer yang merupakan bahan baku pembuatan kemasan galon guna ulang itu, bentuknya bisa saja bukan lagi berupa BPA.

“Kalau saya lihat belum ada polikarbonat yang kembali lagi menjadi monomernya atau BPA. Jadi, belum tentu yang bermigrasi ke air itu adalah BPA. Karena, jika BPA itu terlepas dari polimernya, dia bisa saja menjadi bentuk yang lain dan bukan BPA lagi. Nah, ini kan belum ada penelitian sampai saat ini,” ujarnya.

Jadi, menurutnya, perlu adanya pembuktian terhadap tuduhan pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan adanya kandungan BPA dalam air kemasan galon guna ulang. “Secara monomer, memang BPA bisa mengakibatkan kelainan dalam tubuh seperti gangguan fungsi hormon, dan lain-lain. Jadi, yang dipermasalahkan adalah BPA-nya, bukan polikarbonatnya. Jadi, tidak benar jika dikatakan polikarbonat itu berbahaya. Sebab, ikatan yang terbentuk dari monomernya yang berupa BPA itu sangat kuat dan sulit sekali terputus, baik karena bantingan maupun suhu panas,” katanya.

Dia melihat, isu terkait BPA di air kemasan galon guna ulang itu lebih mengarah ke persaingan usaha. Pasalnya, sejak galon guna ulang digunakan pertama kali, isu BPA ini tidak pernah muncul di masyarakat. Baru setelah adanya produk galon sekali pakai, isu ini tiba-tiba saja menyeruak ke publik. “Ini kan suatu keanehan. Kenapa isu ini tidak pernah muncul sebelum adanya produk galon sekali pakai itu,” katanya.

Lanjutnya, polikarbonat memiliki berat molekul yang  besar sehingga tahan banting, tahan panas, tahan macam-macam. “Penelitian yang ada saat ini kan hanya mempermasalahkan BPA-nya. Nah, ini kan juga masih kontroversi. Jadi, tidak boleh menyalahkan bahan polikarbonatnya meskipun mengandung BPA. Kalau BPA-nya diuji ke manusia, ya jelas berbahaya. Tapi, BPA itu kan beda dengan polikarbonat,” tukasnya.

Ditambahkan, BPOM juga sama sekali belum pernah menginformasikan kepada masyarakat apakah polikarbonat itu bisa terurai menjadi BPA lagi di dalam air atau tidak. “Ini kan pertanyaan yang tidak banyak diketahui masyarakat. Apakah BPOM sudah melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa memang ada BPA dalam air kemasan galon guna ulang itu?” ucapnya.

Begitu juga dengan berapa kadar BPA yang berpotensi meracuni tubuh manusia, Prof. Johnner juga mempertanyakan apakah BPOM pernah melakukan penelitian langsung secara in vivo terhadap manusia atau belum. “Kalau belum pernah, apa dasarnya BPOM menetapkan sebuah angka migrasi BPA yang diizinkan dari kemasan galon guna ulang itu. Ini menjadi pertanyaan masyarakat juga,” tandasnya.

Kalau dibanding galon sekali pakai yang berbahan PET, menurut Prof. Johnner, jika digunakan berulang justru menjadi berbahaya untuk kesehatan. Lanjutnya, galon sekali pakai itu juga mudah tergores, dan tidak tahan banting serta benturan seperti galon guna ulang yang berbahan polikarbonat. “Pembuatan galon guna ulang itu sudah melalui pengujian terhadap benturan dan suhu panas di pabrik pembuatannya sesuai ketentuan BPOM. Makanya sebelum digunakan, kemasan galon guna ulang itu juga sudah memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Persaingan Usaha Prof. Ningrum Natasya Sirait meminta agar pihak-pihak yang akhir-akhir ini masif menghembuskan isu BPA galon guna ulang ini harus evidence based yang didukung penelitian yang kredibel dan bukan hanya asumsi atau spekulasi. Artinya, jangan sampai suara-suara itu dihembuskan hanya untuk tujuan persaingan usaha semata.

Dia menegaskan evidence based itu penting untuk membuat satu allegation ataupun satu persangkaan ataupun satu tuduhan. “Jangankan LSM, mahasiswa, rektor, pengemis, semuanya boleh ngelapori dan bersuara apa saja. Mau melaporkan keranjang sampah pun terserah karena hak itu dijamin. Masalahnya, kalau dia tidak dapat menghadirkan bukti atau tidak evidence based, apa perlu dilayani? Kan tidak, simple aja,” katanya.

Dia mengibaratkan hal itu layaknya laporan seseorang ke Polisi. Menurutnya, Polisi pasti tidak akan menanggapi laporan tersebut jika tidak disertai dengan alat bukti. “Jadi, sama saja dengan orang-orang yang mendesak-desak pelabelan BPA galon guna ulang itu. Pertanyaannya, dia punya alat bukti tidak, atau ada unsur persaingan usaha di dalamnya, Kalau tidak ada bukti, saya kira BPOM seharusnya tidak perlu menghiraukannya,” ujar Ningrum.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan