SHNet, DEPOK – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) yang menjadi kuasa hukum Suharyono, telah melaporkan secara resmi Kapolres Depok Kombes Abdul Waras dan Kasatserse Polres Depok AKBP
Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamnan (Divpropam) Polri atas penyekapan Suharyono, tersangka pengeroyokan selama 11 Jam.
” Pasalnya, Suharyono seharusnya dibebaskan demi hukum dari tahanan berdasarkan surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Depok selama 40 hari telah habis pada 29 Juni 2026,” ujar Arianto Hulu SH dari Kuasa Hukup IPW , Jumat (3/7/2026) di Depok.
Surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok itu bernomor: TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Suharyono dinyatakan ditahan mulai dari 21 Mei sampai dengan tanggal 29 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum tersangka Arianto SH, namun, pihak Polres Depok mengabaikan hak asasi dan tidak ada tindakan untuk mengeluarkan Suharyono dari tahanan. Barulah, keesokan harinya, Selasa tanggal 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Suharyono digelandang dari tahanan Polsek Bojong Gede, tempat penahanan titipan dari Polres Depok untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kemudian, setelah tahap dua, Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) bernomor: PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Surat penahanan tersebut ditandatangani Asep Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Depok.
Menurut Arianto Hulu, surat pengaduan ketidakprofesionalan Kapolres Depok dan Kasatserse Polres Depok dilakukan melalui pengaduan elektronik Propam Polri tepat pada Hari Bhayangkara ke 80, 1 Juli 2026. Penerimaan pengaduan Tim Bantuan Hukum IPW yang menjadi kuasa hukum Suharyono teregister dengan nomor: SPSP2/2026070100163 tertanggal 1 Juli 2026. Dalam SPSP2 tersebut dinyatakan perihalnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras berupa menahan pendumas di Rutan Polsek Bojong Gede selama kurang lebih 11 jam tanpa status Hukum yang jelas sehingga melanggar hak asasi pendumas.
Tidak menunggu satu atau dua minggu, tapi keesokan harinya Kuasa Hukum dikejutkan dengan berita dari Propam Polri yang mengabarkan kepada Suharyono bahwa Dumas melalui QR Code Bag Yanduan Div Propam Polri sudah diterima oleh Subbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya.
Artinya, pengaduan lintas wilayah dari ” ” “Mabes Polri ke satuan Propam kewilayahan, saat ini hanya dibutuhkan 1 hari saja. Tidak perlu berhari-hari, berminggu-minggu atau berbulan-bulan, dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) berupa pdf kepada Suharyono tertanggal 2 Juli 2026,” tegas Arianto lagi.
Namun Surat SP3D bernomor B/521/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut tidak menyebutkan siapa anggota Polri yang dilaporkan. Hal ini tertuang dalam. Angka 1. Rujukan huruf e yang menyebutkan: “Pengaduan Sdr. Suharyono dengan Laporan Nomor: #2026070163 tanggal 1 Juli 2026 perihal keberatan atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Depok yang melakukan Tahap II pendumas kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2026 hingga melebihi masa penahanan yang telah ditetapkan tertanggal 29 Juni 2026, terkait LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2026.
Selanjutnya di angka 2 disebutkan: “bersama ini disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Subbagyanduan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti”.
Pada malamnya, Kuasa Hukum Suharyono, Arianto Hulu mendapat pemberitahuan dari
Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Isinya: “pengaduan telah diterima oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan ditindaklanjuti oleh Unit 1 Subbidpaminal”.
Dengan begitu, maka proses laporan ketidakprofesionalan anggota Polri tersebut telah ditangani Oleh Propam Polda Metro Jaya. ” Karenanya, Tim Bantuan Hukum IPW berharap bahwa penangan terhadap terlapor tidak memakan waktu yang cukup lama,” tegas Arianto lagi. (mayhan)


















































