SHNet, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali gandeng FH Udayana, Bali, gelar seminar sehari dengan mengangkat thema Dinamika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) : Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel.
Seminar yang diadakan di aula FH Udayana ini di hadiri Dekan Fakultas Hukum Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H, M. HUM. Serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., serta berbagai akademisi, praktisi hukum, dan stakeholders lainnya untuk berbagi wawasan serta memberikan pandangan tentang peran RKUHAP dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal penyelidikan dan proses peradilan pidana.
Dalam seminar ini, peserta diberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam mengenai perubahan yang diusulkan dalam RKUHAP, serta dampaknya terhadap praktik hukum yang ada saat ini. Diskusi mendalam ini bertujuan untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang ada, serta memberikan rekomendasi terkait implementasi yang lebih efektif dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Dekan FH Udayana Gde Made Swardhana mengutip dari Bernadus Maria Taverne, ” berikanlah saya hakim, jaksa, polisi dan advokad yang baik,maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan UU hukum acara pidana yang buruk”.
Menurutnya, perkataan Taverne itu senyatanya yidak bertentangan dengan rencana pembaruan KUU KUHAP 2012,yang sedang diinisiasi DPR. ” Untuk menggantikan UU No 8/1981 (KUHAP) yang sudah berusia 44 tahun. Sebab, sebagus apapun sistem hukum acara pidana, semua kembali pada aparat penegak hukum yang menjalankan,” ujar Dekan FH Udayana, Prof Gde Made Swardhana SH.M.HUM, Rabu (26/2/2025).
Tidak itu saja, dalam seminar ini Gde Made Swardhana juga menjelaskan beberapa pemikiran dalam pembahasan RKUHAP diantaranya adalah bahwa revisi KUHAP memperkuat prinsip due process of law.
Yaitu, dapat meningkatkan trasparansi dalam proses hukum, salah satunya adalah melalui peran Hakim Komisaris yang dapat mengawasi proses penyidikan dan penahanan.
Dalam kesempatan yang sama AA Sudiana anggota DPRD Bali yang mewakili Dewa Made Mahayadnya SH Ketua DPRD Bali menyelaskan, politik hukum di Indonesia merupakan reformasi hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sosial,politik dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
” Salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum nasional adalah revisi terhadap UU No 8 Thn 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak thn 1981,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, RKUHAP dalam menyusun materi muatab Penyidik dan Penyidikan sebaiknya masih diatur sebagai proses dan mekanisme dalam pengungkapan suatu kasus untuk menjadi cermat, focus,terang dan benar.
” RKUHAP dalam tugas dan kewenangan lembaga APH (Polri dan Kejaksaan), terhadap penyidikan sebaiknya tetqp diberikan porsi yang sama menjalankan fungsi diferential case untuk checks and balances,” katanya lagi.
Sedangkan menurut Ketua LBH Advokasi Peduli Anak Bangsa Kongres Advokasi, DR Lukas Banu SH, MH pertimbangan diperlukannya aturan KUHAP baru adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin WN bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,sertan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualiannya untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
” Semua eleman penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian,Kejaksaan, Pengadilan ,Advokad dan Lembaga Pemasyarakatan perlu memiliki sinergitas sesuai dengan kewenangan dan tugas serta fungsinya masing- masing. Dan itu, diawali dengan pemahaman yang benar tentang tujuan dibuatnya KUHAP baru,” katanya di depan puluhan peserta Seminar Nasional ini.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Dr I Gede Adhi Mulyamarman S.I.K, SH, M.H menjelaskan memang perlu adanya koordinasi antara aparat penehak hukum dalam RKUHAP, dengan mengedepankan Integrid Justice System.
” RKUHAP ini sebenarnyq masih diatur sebagai proses dan mekanisme pengungkapan suatu kasus, untuk menjadi cermat dan fokus. Untuk itu perlu diadakan pendalaman lagi,” paparnya lagi.
Seminar ini juga menjadi ajang untuk mempererat kerja sama antara pihak kepolisian, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
” Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum di tanah air,” katanya lagi. (mayhan).