Dalil PKPU Dahlan Iskan Dianggap Tidak Tepat

3 weeks ago 19
Pakar Akuntansi Unair, Zaenal Fanani menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, kemarin.


-Pakar: Keliru Pahami Laporan Keuangan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Utang anak dan cucu perusahaan bukan berarti utang perusahaan induk. Hal itu diungkapkan Prof. Zaenal Fanani, Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ahli akuntansi itu sekaligus menanggapi dalil Dahlan Iskan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dahlan mendalilkan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang di salah satu bank swasta. Kenyatannya, utang senilai Rp 164 miliar itu sebenarnya bukan utang PT Jawa Pos Holding (JPH) selaku induk perusahaan, melainkan utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, keduanya cucu PT JPH.

Utang itu memang tercatat di catatan atas laporan keuangan (CALK) PT JPH. Sebab, sebagai perusahaan induk, PT JPH harus membuat laporan keuangan konsolidasi. Yakni, seluruh laporan keuangan yang meliputi seluruh entitas perusahaan, termasuk anak dan cucu perusahaan.

“Memang harus dibuat laporan keuangan konsolidasi. Tetapi, tidak serta-merta punyanya anak atau cucu itu kepunyaan induk,” kata Prof. Zaenal.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan