Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

1 week ago 20
Kepala Bappeda Sultra, J. Robert

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Perjalanan dinas Aparatus Sipil Negara (ASN) bakal berkurang. Kebijakan ini imbas diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Yang mana, pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran secara besar-besaran sebagai bagian dari penghematan belanja. Pemprov Sultra bersiap menghadapi pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J. Robert menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan yang diperkuat Inpres nomor 1 tahun 2025. Secara substansi surat edaran tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan belanja. Fokusnya, memastikan pengeluaran memiliki korelasi langsung dengan prioritas nasional maupun prioritas daerah.

"Belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan prioritas akan dioptimalkan. Dalam Inpres itu, salah satu langkah efisiensinya adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen," ungkap J. Robert kemarin.

Namun langkah ini diakui menimbulkan sejumlah tantangan. Salah satu dampak yang mencuat adalah pada pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Sesuai aturan, anggota DPRD melaksanakan reses hingga tiga kali dalam setahun. Dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pelaksanaan reses dapat terhambat. Hal ini berpotensi mengganggu penyelenggaraan fungsi legislasi, sosialisasi peraturan (sosper) dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Selain DPRD, pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada Inspektorat Daerah. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan, aktivitas Inspektorat sangat berkorelasi dengan perjalanan dinas. "Audit memerlukan kunjungan langsung ke lokasi, dan jika anggaran perjalanan dinas dipangkas, pekerjaan mereka bisa terhambat," jelasnya.

Pemangkasan anggaran juga berpotensi memengaruhi tugas-tugas Bappeda, terutama yang berkaitan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), evaluasi program dan monitoring. Robert menekankan kegiatan ini tidak hanya penting, tetapi juga menjadi penentu dalam proses penyusunan dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Kegiatan seperti Musrenbang dan Rakortek memerlukan perjalanan dinas untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Maka kami berharap ada pengecualian tertentu dalam kebijakan ini," katanya.

Seiring dengan kebijakan efisiensi, proses lelang sejumlah kegiatan pembangunan juga masih sementara belum berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meninjau kembali prioritas program yang akan dilaksanakan. "Kami tidak ingin mengumumkan lelang untuk kegiatan yang ternyata masuk dalam kategori yang harus dipending. Ini demi menghindari masalah lebih lanjut," jelasnya.

Untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, Permprov Sultra akan mengikuti rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat diharapkan memberikan panduan lebih rinci terkait implementasi pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

"Rapat koordinasi ini sangat penting agar ada kejelasan mengenai bagaimana efisiensi ini dilakukan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. Kami akan menyampaikan berbagai masukan, termasuk perlunya pengecualian untuk kegiatan yang bersifat strategis," jelas J. Robert.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat. "Kami akan melaksanakan kebijakan ini sebaik mungkin, namun tetap mempertimbangkan agar tidak ada pelayanan pemerintahan yang terganggu," pungkasnya. (b/rah)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan